Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel
Kontraktor Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Akui Berinisiatif Masukkan Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus
Uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat, ternyata merupakan inisiatif dari kontraktor pemberi suap dalam perkara Suap PUPR Kalsel yakni Sugeng Wahyudi
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Uang sebesar Rp 1 Miliar dalam kardus, menjadi barang bukti yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu yang lalu.
Dan uang dimasukkan dalam kardus cokelat tersebut, ternyata merupakan inisiatif dari kontraktor pemberi suap dalam perkara ini yakni Sugeng Wahyudi.
Hal ini pun diungkap Sugeng Wahyudi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi untuk empat terdakwa yakni Ahmad Solhan selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, H Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry Andrean mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel, hari ini Kamis (10/4/2025) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang sebelumnya sudah divonis bersalah atas perkara pemberian suap.
Baca juga: Sidang Lanjutan OTT di Lingkup Dinas PUPR Kalsel, JPU KPK Hadirkan 2 Terpidana Jadi Saksi
Kemudian dua saksi lainnya adalah Mahdi selaku supir terdakwa Yulianti Erlynah dan juga Firhansyah yang merupakan staf Sugeng Wahyudi.
Dalam persidangan, JPU KPK pun mencecar saksi Sugeng Wahyudi terkait dengan adanya permintaan sejumlah uang oleh terdakwa Ahmad Solhan.
Permintaan uang ini pun terkait dengan pengerjaan tiga proyek yang dikerjakan oleh saksi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto berupa Kolam Renang, Samsat Terpadu dan juga Lapangan Sepakbola.
Sugeng menerangkan permintaan uang sebesar Rp 1 Miliar tersebut disampaikan oleh staf Yulianti Erlynah yang bernama Aris Anova.
Kemudian Sugeng Wahyudi pun berkoordinasi dengan Andi Susanto, dan akhirnya menyiapkan uang sebesar Rp 1 Miliar pada 3 Oktober 2024.
Dan saat hendak mengantarkan uang sebesar Rp 1 Miliar tersebut kepada Yulianti Erlynah, Sugeng Wahyudi pun mengajak saksi Firhansyah.
Dan sebelum menemui Yulianti Erlynah di Restoran Kampung Kecil di Banjarbaru, saksi Sugeng pun berinisiatif mampir di sebuah swalayan dan meminta Firhansyah untuk membeli air mineral dan juga kardus.
"Setelah itu uang kami gabung dan masukkan dalam kardus. Ada uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," katanya.
Setelah memasukkan uang ke dalam kardus dan dimasukkan dalam mobil, Sugeng pun menerangkan baru menuju ke Restoran Kampung Kecil untuk menyerahkannya.
Setibanya di Restoran Kampung Kecil, Sugeng pun mengaku sempat menemui terdakwa Yulianti Erlynah. Namun penyerahan uang dilakukannya melalui supir Yulianti Erlynah yakni Mahdi.
Jadi kardus berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang semula berada di mobil Sugeng Wahyudi, dipindahkan ke mobil milik Yulianti Erlynah.
OTT KPK di Dinas PUPR Pemrov Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Hakim Minta Pemberi Suap Rp10 Miliar di Kasus Dinas PUPR Kalsel Diperiksa KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PUPR Kalsel, H Ahmad dan Agustya Febry Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp395 Juta |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta, Terkait Kasus OTT KPK |
![]() |
---|
Tangis dan Penyesalan Saat Bacakan Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Kalsel Akui Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.