Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel

Kontraktor Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Akui Berinisiatif Masukkan Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus

Uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat, ternyata merupakan inisiatif dari kontraktor pemberi suap dalam perkara Suap PUPR Kalsel yakni Sugeng Wahyudi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
SUAP PUPR - Suasana sidang lanjutan perkara suap proyek di Dinas PUPR Kalsel, Kamis (10/4/2025). Saksi Sugeng Mengaku Berinisiatif Memasukkan Uang Rp 1 M Dalam Kardus 

Keterangan dari saksi Sugeng Wahyudi ini pun tidak dibantah oleh keempat terdakwa.

Sementara saksi-saksi lainnya menguatkan keterangan yang diberikan oleh Sugeng Wahyudi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim pun menunda sidang dan rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (17/4/2025) dengan agenda saksi-saksi.

Seperti diketahui, pada Minggu (6/10/2024) KPK melakukan OTT di Banjarbaru dan mengamankan sejumlah orang, beserta barang bukti berupa uang hingga belasan miliar rupiah.

Baca juga: Istri Mau Melahirkan, Terdakwa OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Ini Minta Izin Hingga Sidang Ditunda

Dan uang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah uang yang diserahkan oleh Sugeng Wahyudi dalam kardus cokelat bertulisan SGM.

KPK pun menetapkan enam tersangka, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selalu pemberi suap. Dan keduanya sudah divonis bersalah.

Kemudian empat tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Haji Ahmad dan juga Febry Agustya Andrean yang saat ini sudah jadi terdakwa.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved