Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel
Kontraktor Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Akui Berinisiatif Masukkan Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus
Uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat, ternyata merupakan inisiatif dari kontraktor pemberi suap dalam perkara Suap PUPR Kalsel yakni Sugeng Wahyudi
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Keterangan dari saksi Sugeng Wahyudi ini pun tidak dibantah oleh keempat terdakwa.
Sementara saksi-saksi lainnya menguatkan keterangan yang diberikan oleh Sugeng Wahyudi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim pun menunda sidang dan rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (17/4/2025) dengan agenda saksi-saksi.
Seperti diketahui, pada Minggu (6/10/2024) KPK melakukan OTT di Banjarbaru dan mengamankan sejumlah orang, beserta barang bukti berupa uang hingga belasan miliar rupiah.
Baca juga: Istri Mau Melahirkan, Terdakwa OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Ini Minta Izin Hingga Sidang Ditunda
Dan uang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah uang yang diserahkan oleh Sugeng Wahyudi dalam kardus cokelat bertulisan SGM.
KPK pun menetapkan enam tersangka, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selalu pemberi suap. Dan keduanya sudah divonis bersalah.
Kemudian empat tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Haji Ahmad dan juga Febry Agustya Andrean yang saat ini sudah jadi terdakwa.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
OTT KPK di Dinas PUPR Pemrov Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Hakim Minta Pemberi Suap Rp10 Miliar di Kasus Dinas PUPR Kalsel Diperiksa KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PUPR Kalsel, H Ahmad dan Agustya Febry Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp395 Juta |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta, Terkait Kasus OTT KPK |
![]() |
---|
Tangis dan Penyesalan Saat Bacakan Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Kalsel Akui Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.