Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel
Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp395 Juta
Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianty Erlyna, memvonis Yulianty dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp600 juta.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masih dalam agenda sidang lanjutan kasus korupsi di lingkup Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7/2025). Kali ini giliran Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianty Erlyna yang duduk di kursi persidangan.
Dengan memegang buku tulis dan pulpen, terdakwa Yulianty tampak lesu saat menuliskan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Yulianty dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp600 juta.
Putusan itu langsung dibacakan oleh Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto. Selain vonis pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp395.400.000.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” tegas Cahyono.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,38 Miliar
Baca juga: Ini Kronologi Kecelakaan Menyebabkan 2 Korban Tewas di Jalan Trans Kalimantan Batola, Libatkan Pikap
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penasihat hukum terdakwa, keduanya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak menentukan sikap.
Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya meminta agar Yulianty Erlyna dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Dan juga uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa.
Sidang kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini masih berlangsung. Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni H Ahmad dan Agustya Febry Andrean sedang dilakukan secara bergantian.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Hakim Minta Pemberi Suap Rp10 Miliar di Kasus Dinas PUPR Kalsel Diperiksa KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PUPR Kalsel, H Ahmad dan Agustya Febry Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta, Terkait Kasus OTT KPK |
![]() |
---|
Tangis dan Penyesalan Saat Bacakan Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Kalsel Akui Kesalahan |
![]() |
---|
Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Gegara Kasus Suap, Mantan Kadis PUPR Kalsel Diminta Ganti Rp 16 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.