Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel

Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp395 Juta

Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianty Erlyna, memvonis Yulianty dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp600 juta.

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rifqi Soelaiman
DENGARKAN VONIS - Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianty Erlyna, memvonis Yulianty dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp600 juta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masih dalam agenda sidang lanjutan kasus korupsi di lingkup Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7/2025). Kali ini giliran Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianty Erlyna yang duduk di kursi persidangan. 

Dengan memegang buku tulis dan pulpen, terdakwa Yulianty tampak lesu saat menuliskan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Yulianty dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp600 juta.

Putusan itu langsung dibacakan oleh Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto. Selain vonis pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp395.400.000. 

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” tegas Cahyono.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,38 Miliar

Baca juga: Ini Kronologi Kecelakaan Menyebabkan 2 Korban Tewas di Jalan Trans Kalimantan Batola, Libatkan Pikap

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penasihat hukum terdakwa, keduanya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak menentukan sikap.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya meminta agar Yulianty Erlyna dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Dan juga uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa.

Sidang kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini masih berlangsung. Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni H Ahmad dan Agustya Febry Andrean sedang dilakukan secara bergantian.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved