Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel

Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Gegara Kasus Suap, Mantan Kadis PUPR Kalsel Diminta Ganti Rp 16 M

Jaksa menuntut mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

|
Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
EMPAT TERDAKWA-Empat terdakwa tampak terduduk lesu di depan meja hijau sidang lanjutan OTT KPK di lingkup Dinas PUPR Kalsel, Rabu (11/6/2025). (Dari kiri) Mereka yakni Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianty Erlyna, tokoh yayasan asal Martapura H Ahmad dan pengusaha Agustya Febry Andrean 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali jadi saksi babak baru kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan.

Rabu (11/6/2025) sore, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Empat terdakwa hadir di muka sidang yakni Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianty Erlyna, pengusaha Agustya Febry Andrean, dan tokoh yayasan asal Martapura, H Ahmad.

JPU KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan terdakwa Ahmad Solhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 Solhan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 16.295.500.000. Jika tak mampu membayar, maka akan disita harta bendanya untuk dilelang. Jika belum cukup, maka akan dikenai tambahan pidana 4 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, Meyer menjelaskan asal-usul angka Rp 16 miliar. Saat penangkapan KPK hanya berhasil menyita uang Rp12 miliar.

“Angka itu berdasarkan fakta persidangan. Ada uang yang diterima tapi sudah digunakan, meski sebagian katanya untuk kegiatan operasional atau keagamaan. Tapi tetap, itu tidak menghapus pidananya. Jadi sisanya akan tetap ditagih ke Ahmad Solhan,” kata Meyer saat diwawancarai usai sidang.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Yulianty Erlyna dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar.

H Ahmad, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Sedangkan Agustya Febry Andrean dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Perkara suap atau gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel ini terungkap setelah KPK menggelar OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor telah divonis sebagai penyuap dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan).

Kemudian empat tersangka lainnya yakni Solhan, Yulianti, Ahmad dan Agustya (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Kendati tidak terjaring OTT, H Sahbirin yang saat itu menjabat gubernur sempat dijadikan tersangka. Namun dalam sidang praperadilan, status tersebut dinyatakan tidak sah. (sul)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved