Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel

Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta, Terkait Kasus OTT KPK

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Sulaiman
VONIS MANTAN KADIS - Mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan sedang duduk di kursi persidangan. Ia tampak lesu setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun dan wajib bayar uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar, Rabu (9/7/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto pada Rabu (9/7/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Solhan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Cahyono saat membacakan putusan.

Baca juga: Isak Tangis Warnai Sidang Pembelaan Terdakwa Kasus OTT, Mantan Kadis PUPR Kalsel Tak Minta Bebas

Selain itu, Solhan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.385.400.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tak mencukupi, maka akan diberlakukan pidana penjara selama tiga tahun.

Usai persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan mengatakan pihaknya menghormati putusan itu. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami mengapresiasi majelis hakim. Namun terhadap putusan ini, kami menyatakan masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” ujarnya.

Menurut Ikhsan, uang pengganti yang sebelumnya dibacakan dalam tuntutan sejumlah Rp16,295 miliar sudah dikurangi oleh majelis hakim dengan barang bukti uang yang telah disita oleh penyidik. 

“Dari barang bukti uang yang telah disita, itu kurang lebih sekitar Rp8 miliar sekian. Majelis hakim berpendapat uang itu langsung dikurangi dengan uang yang telah disita pada saat proses penyidikan dahulu, jelas Ikhsan. 

Lantas, setelah dikurangi dengan total uang yang disita, majelis hakim memutuskan sisa yang harus dibayar terdakwa adalah Rp7,3 miliar lebih. 

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Solhan, Muhammad Lutfi Hakim bersama timnya juga menghargai jalannya persidangan dan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Namun demikian, pihaknya merasa kewajiban membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan terlalu berat bagi kliennya.

“Kami prihatin dengan uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar. Ini sungguh berat, apalagi temponya hanya satu bulan. Saat ini kami belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak,” ucapnya.

Baca juga: JPU KPK Tolak Pembelaan Terdakwa Korupsi PUPR Kalsel, Uang Pengganti Rp16 Miliar Tetap Ditagih

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, JPU KPK menuntut Solhan dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp16,295 miliar, subsider 4 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Saat ini sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Yulianty Erlyna, H Ahmad, dan Agustya Febry Andrean. Para terdakwa menjalani sidang secara bergantian. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved