Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel
Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PUPR Kalsel, H Ahmad dan Agustya Febry Divonis 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR Kalsel yakni H Ahmad dan Agustya Febry Andrean divonis 4 tahun penjara
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa terakhir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, yakni H Ahmad dan Agustya Febry Andrean, akhirnya mendengar vonis dari majelis hakim.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7/2025), majelis hakim memutuskan kedua terdakwa juga turut bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara itu.
Putusan ini secara tidak langsung menolak seluruh pledoi atau pembelaan yang sebelumnya dibacakan oleh kedua terdakwa.
“Perbuatan terdakwa menyempurnakan semua unsur delik,” ujar majelis hakim, saat membacakan materi pertimbangan dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta, Terkait Kasus OTT KPK
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, H Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sementara itu, Agustya Febry Andrean divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya.
Yang mana pada sidang pembacaan tuntutan, JPU KPK menuntut Febry dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan H Ahmad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp395 Juta
Dalam sidang pledoi pada 25 Juni sebelumnya, terdakwa H Ahmad dan Agustya Febry Andrean mengajukan permohonan bebas.
Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum maupun tim JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir dan akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan hakim untuk menentukan sikap.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hakim Minta Pemberi Suap Rp10 Miliar di Kasus Dinas PUPR Kalsel Diperiksa KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp395 Juta |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta, Terkait Kasus OTT KPK |
![]() |
---|
Tangis dan Penyesalan Saat Bacakan Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Kalsel Akui Kesalahan |
![]() |
---|
Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Gegara Kasus Suap, Mantan Kadis PUPR Kalsel Diminta Ganti Rp 16 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.