Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel

Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PUPR Kalsel, H Ahmad dan Agustya Febry Divonis 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR Kalsel yakni H Ahmad dan Agustya Febry Andrean divonis 4 tahun penjara

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Sulaiman
DINAS PUPR KALSEL- Dua terdakwa dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR Provinsi Kalsel, yakni H Ahmad (Kemeja Putih) dan Agustya Febry Andrean divonis 4 tahun penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa terakhir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, yakni H Ahmad dan Agustya Febry Andrean, akhirnya mendengar vonis dari majelis hakim. 

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7/2025), majelis hakim memutuskan kedua terdakwa juga turut bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara itu. 

Putusan ini secara tidak langsung menolak seluruh pledoi atau pembelaan yang sebelumnya dibacakan oleh kedua terdakwa.

“Perbuatan terdakwa menyempurnakan semua unsur delik,” ujar majelis hakim, saat membacakan materi pertimbangan dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta, Terkait Kasus OTT KPK

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, H Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.  Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara itu, Agustya Febry Andrean divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. 

Yang mana pada sidang pembacaan tuntutan, JPU KPK menuntut Febry dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan H Ahmad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp395 Juta

Dalam sidang pledoi pada 25 Juni sebelumnya, terdakwa H Ahmad dan Agustya Febry Andrean mengajukan permohonan bebas.

Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum maupun tim JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir dan akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan hakim untuk menentukan sikap.

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved