Berita Tabalong

Beraksi di Pamarangan, Jambret Handphone Dibekuk di Jalan Raya Tanta Tabalong

Pelaku penjambretan di di jalan raya Desa Pamarangan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI - Barang bukti pelaku jambret MRA yang disita Satreskrim Polres Tabalong, Jumat (18/4/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Sempat berhasil melakukan aksi penjambretan dengan menggondol satu buah handphone, pelaku, MRA (24), kini berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tabalong.

Pria yang mengaku sebagai warga Desa Puain Kanan Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, melakukan aksinya Pada Rabu pagi (16/4/2025) pagi.

Saat itu korbannya seroang anak perempuan berusia 15 tahun yang sedang berboncengan bersama kawannya menggunakan sepeda motor metik di jalan raya Desa Pamarangan Kecamatan Tanjung.

Dimana korban dan temannya saat itu bermaksud pulang ke kediaman orangtuanya yang ada di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Kecelakaan Motor Vs Tronton di Sungai Rangas HST, Anggota Babinsa Ini Gendong Korban dan Bawa ke RS

Baca juga: BREAKING NEWS-Masalah Sampah, Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Gugat KLH & Pemko Banjarmasin

Kapolres Tabalong  AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (18/4/2025) siang, membenarkan bila pelaku MRA sudah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"MRA diamankan tadi malam di jalan aya Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum," katanya.

Disebutkan Joko, kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor metik putih saat di lokasi kejadian tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai sepeda metik biru. 

Bersamaan dengan itu pelaku secara cepat juga mengambil sebuah handphone milik korban yang diletakkan di box depan kendaraannya.

Setelah melakukan aksinya itu pelaku kemudian langsung tancap gas dan berhasil meninggalkan korban.

Korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialami ke sang ayah hingga akhirnya dilaporkanlah ke Polres Tabalong.

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin  Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dengan bisa amankannya pelaku MRA, di jalan aya Desa Tanta Kecamatan Tanta.

Selain mengamankan pelaku juga Turut disita barang bukti berupa sebuah skuter metik warna biru, 1 buah handphone warna merah muda.

Kemudian 1 lembar kuitansi sewa motor, 1 lembar kuitansi pembelian gawai,1 lembar hoodie warna hitam dan 1 buah peci warna putih abu-abu.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved