Berita Tabalong
Beraksi di Pamarangan, Jambret Handphone Dibekuk di Jalan Raya Tanta Tabalong
Pelaku penjambretan di di jalan raya Desa Pamarangan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dibekuk Satreskrim Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Sempat berhasil melakukan aksi penjambretan dengan menggondol satu buah handphone, pelaku, MRA (24), kini berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tabalong.
Pria yang mengaku sebagai warga Desa Puain Kanan Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, melakukan aksinya Pada Rabu pagi (16/4/2025) pagi.
Saat itu korbannya seroang anak perempuan berusia 15 tahun yang sedang berboncengan bersama kawannya menggunakan sepeda motor metik di jalan raya Desa Pamarangan Kecamatan Tanjung.
Dimana korban dan temannya saat itu bermaksud pulang ke kediaman orangtuanya yang ada di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Kecelakaan Motor Vs Tronton di Sungai Rangas HST, Anggota Babinsa Ini Gendong Korban dan Bawa ke RS
Baca juga: BREAKING NEWS-Masalah Sampah, Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Gugat KLH & Pemko Banjarmasin
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (18/4/2025) siang, membenarkan bila pelaku MRA sudah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"MRA diamankan tadi malam di jalan aya Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum," katanya.
Disebutkan Joko, kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor metik putih saat di lokasi kejadian tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai sepeda metik biru.
Bersamaan dengan itu pelaku secara cepat juga mengambil sebuah handphone milik korban yang diletakkan di box depan kendaraannya.
Setelah melakukan aksinya itu pelaku kemudian langsung tancap gas dan berhasil meninggalkan korban.
Korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialami ke sang ayah hingga akhirnya dilaporkanlah ke Polres Tabalong.
Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dengan bisa amankannya pelaku MRA, di jalan aya Desa Tanta Kecamatan Tanta.
Selain mengamankan pelaku juga Turut disita barang bukti berupa sebuah skuter metik warna biru, 1 buah handphone warna merah muda.
Kemudian 1 lembar kuitansi sewa motor, 1 lembar kuitansi pembelian gawai,1 lembar hoodie warna hitam dan 1 buah peci warna putih abu-abu.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Kasus Gigitan Anjing Masih Terjadi, Dinkes Tabalong Lakukan Penanganan Rabies bagi Korban |
![]() |
---|
Puluhan Murid SDN 1 Agung Tabalong Antusias Ikuti Gerakan Aksi Bergizi di Sekolah |
![]() |
---|
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Tabalong Dukung Tes Urine Mendadak bagi ASN |
![]() |
---|
Penumpang Mobil Travel Bawa Puluhan Gram Sabu, Mencoba Kabur Saat Diadang Petugas di Tabalong |
![]() |
---|
Napak Tilas Perjuangan Kemerdekaan RI di Tabalong, Cuaca Terik tak Surutkan Semangat Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.