Selebrita

Putusan Sidang Dianggap Fitnah, Sikap Paula Verhoeven Adukan Hakim ke KY Picu Reaksi Baim Wong

Putusan sidang dianggap fitnah, langkah Paula Verhoeven ngotot adukan hakim ke Komisi Yudisial RI tuai reaksi Baim Wong.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com
ADUKAN HAKIM - Potret Paula Verhoeven usai menjalani sidang cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Tak terima setelah terbukti selingkuh, Paula adukan hakim sidang cerai ke Komisi Yudisial. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak terima atas keputusan sidang yang menyimpulkan dirinya berselingkuh dari Baim Wong, model Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Kamis (17/4/2025).

Ibu dua anak itu menganggap dalil dalam keputusan sidang sebagai fitnah dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman terkait perilaku hakim ke KY.

Sikap Paula Verhoeven tersebut lantas memicu reaksi pihak Baim Wong selaku penggugat cerai.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Baim menyebut langkah Paula mendatangi KY kurang tepat.

Fahmi menilai, Komisi Yudisial tak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan yang dipermasalahkan oleh Paula.

Baca juga: Sosok Revelino Tuwasey, Pria yang Ngaku Ayah Anak Lisa Mariana, Profesi Beda Jauh dari Ridwan Kamil

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/4/2025).

Sehingga, kata Fahmi, langkah Paula tidak tepat jika mengadukan soal fakta-fakta di persidangan ke Komisi Yudisial .

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," kata Fahmi.

Fahmi pun membeberkan soal bukti-bukti dari pihaknya yang telah diserahkan di pengadilan sebelumnya.

Pihak Baim telah menyerahkan 86 bukti tertulis, 9 saksi, serta 3 ahli.

Fahmi yakin mejalis hakim pasti memutuskan perceraian tersebut berdasarkan pertimbangan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh penggugat.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli."

"Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada."

"Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," beber Fahmi.

Potret Baim Wong bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di PA Jaksel.
Potret Baim Wong bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di PA Jaksel. (Grid.id/Hana Futari)

Paula Ngaku Difitnah

Di sisi lain, Paula sendiri memberikan bantahannya usai disebut terbukti melakukan perselingkuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved