Berita Tanahbumbu

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Perantauan yang Bekerja di Tanbu Diamankan Petugas

Lakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur pemuda asal Nganjuk Jawa Timur ini diamankan petugas Polsek Angsana

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tanahbumbu
TERSANGKA BK - Lakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pemuda 21 tahun ini ditangkap petugas Polsek Angsana 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pemuda beinsial BK (21) diamankan petugas Reskrim dari Polsek Angsana, Polres Tanahbumbu,Polda Kalimantan Selatan, Sabtu (19/4/205).

Penyebabnya pemuda perantauan asal Nganjuk Jawa Timur yang bekerja di Kecamatan Angsana ini menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur sebut saja R berusia 14 tahun.

Tak terima aksi pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban,   setelah mengetahui hubungan tidak pantas antara keduanya yang baru menjalin pacaran sejak Februari 2025.

Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Iptu Jonser Sinaga, BK (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Geledah Rumah di Desa Sari Gadung Tanahbumbu, Petugas Temukan 25 Gram Sabu dalam Termos

Baca juga: Beredar Foto Pelanggaran Pengemudi Mobil Dinas Terekam ETLE, Kasatlantas Polres HST Buka Suara

Baca juga: Viral Kasus Haji Ilegal Asal Banjarmasin, Kemenag Kalsel Ingatkan Warga Waspada Travel Tak Resmi

Kejadian bermula pada Kamis (3/4/2025) saat BK mengajak korban ke kediamannya yang berada  di wilayah Kecamatan Angsana.

Pelaku membawa korban dalam kamar, dengan bujuk rayu BK diduga melakukan persetubuhan dengan korban. 

“Ayah korban, yang akhirnya mengetahui kejadian itu, segera melaporkan BK ke Polsek Angsana,” kata Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Minggu  (20/4/2025).

Pasca menerima laporan dan melakukan penyelidikan anggota Polsek Angsana mengamakan BK pada Sabtu (19/4/2025).

BK disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak. Jika terbukti, pelaku menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban, turut disita dalam kasus tersebut. BK kini ditahan di Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved