Berita Viral

Daftar 7 Produk yang Mengandung Unsur Babi Padahal Bersertifikat Halal Dirilis BPJPH, Ada 9 Temuan

daftar produk yang mengandung unsur babi tapi sudah bersertifikat halal. Ada juga dua produk lainnya yang ngandung unsur babi dan beredar di Indonesia

|
Editor: Murhan
Tangkapan Layar/bpjh.halal.go.id
MENGANDUNG UNSUR BABI - BPJPH merilis sembilan produk yang mengandung unsur babi, tujuh di antaranya bersertifikat halal. 

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten.

"Sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," kata Haikal.

Haikal pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau mengandung bahan yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan

"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," kata Haikal.

Cara Ajukan Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal diatur berdasarkan Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal?

Dijelaskan Mohammad Mobarak, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Kalsel, wajib bersertifikat halal itu untuk produk masuk, produk beredar, produk diperdagangkan, dan sesuai pasal 4 untuk pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan pada pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil.

Sesuai Pasal 49 PP39/2021, kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur. 

 "Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian, antara produk halal dan tidak halal, memiliki penyelia halal dan melaporkan perubahan komposisi bahan ke BPJPH," paparnya.

Proses Produk Halal (PPH) itu ketentuannya adalah lokasi, tempat dan PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

Lokasi, tempat dan alat PPH wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal

Pengajuan Sertifikasi Halal melalui sistem layanan penyelenggaraan JPH yang menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi yaitu www.ptsp.halal.go.id.

Jika terjadi gangguan yang menyebabkan layanan berbasis elektronik tidak dapat dilakukan maka dilakukan layanan secara manual.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved