Berita Banjarmasin

Heboh Jajanan Mengandung Babi, Pedagang di Banjarmasin Pernah Lihat Marshmallow Mobil

Ternyata pedagang kelontong di kawasan Mulawarman Banjarmasin mengaku pernah melihat sejumlah jajanan anak-anak, yang dinyatakan mengandung babi

Editor: Irfani Rahman
Canva/Tribunnews.com
PRODUK PANGAN MENGANDUNG BABI - Gambar dibuat di Canva Premium pada Selasa (22/4/2025). 9 Produk Pangan Mengandung Babi yang Dirilis BPOM, Marshmallow hingga Gelatin , pedangang di Banjarmasin mengaku pernah lihat satu produk diduga mengandung babi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pedagang kelontong di kawasan Mulawarman Banjarmasin mengaku pernah melihat sejumlah jajanan anak-anak, yang dinyatakan mengandung babi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di antaranya ChompChomp Car Mallow yang merupakan marshmallow berbentuk mobil, dan Larbee atau marshmallow isi selai vanila. Jajanan tersebut dijual beberapa distributor.

“Marshmallow yang bentuk mobil, dulu ada saya lihat yang jual,” ujar pedagang yang kerap disapa Mama Indra ini, Rabu (23/4).

Oleh karena mengandung unsur babi atau porcine, sembilan produk jajanan anak-anak ditarik dari pasaran. Tujuh di antaranya bahkan berlabel halal.

Jajanan itu yakni Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow aneka rasa seperti leci, jeruk, stroberi dan anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow berbentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow bentuk tabung (Mini marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel), Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila (Vanilla Marsmallow Filling), AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan  Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat.

Baca juga: Viral Pria di Banjarbaru Tepergok Intip Hubungan Intim Pasangan Suami-Istri, Ini Kata Kapolsek

Mama Indra mengaku belum pernah menjual produk tersebut. “Saya tidak pernah beli di distributor atau jual marshmallow seperti itu. Selama ini jual produk yang terkenal saja,” ujarnya.

Sedang beberapa pedagang lainnya di kawasan sekolah Mulawarman Banjarmasin mengaku belum mengetahui soal adanya penarikan produk tersebut.

Alfiansyah Rachmi, orangtua pelajar, mengaku khawatir dengan ada produk jajanan mengandung babi. Untungnya Rachmi sudah membiasakan anaknya untuk tidak jajan sembarangan terutama saat di sekolah.

“Alhamdulillahnya anak saya pemilih untuk hal jajanan atau snack yang dikonsumsi,” katanya. Oleh karenya, Rachmi menyatakan istrinya sering membuatkan jajanan untuk dikonsumsi di rumah dan dibawa anak ke sekolah.

Beberapa pedagang makanan ringan di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), juga mengaku tak menjual produk makanan tersebut. Bahkan, bagi mereka, nama-nama jajanan tersebut terasa asing. “Saya malah baru tahu nama-nama makanan ringan jenis itu setelah menyimak berita di sosmed,” ucap Andang, Rabu.

Andang merupakan pemilik toko sembako dan makanan ringan di Jalan Balerejo, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari. Tokonya lumayan besar dan lengkap. Pengunjung juga selalu ramai sejak buka pagi hingga malam.

Lelaki murah senyum ini mengatakan biasanya apabila ada jenis makanan yang tidak layak edar, pemerintah pasti turun tangan melakukan penarikan. Sejauh ini, dia belum mendengar adanya kegiatan tersebut.

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Tala Totom Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat pemberitahuan atau surat edaran dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi mengenai penarikan sembilan produk yang disebut mengandung babi.

Ia mengatakan biasanya ada pemberitahuan berjenjang dari pusat hingga provinsi untuk penarikan produk. Totom pun mengaku asing dengan nama sembilan produk tersebut. “Saya juga sudah tanya ke bawahan yang membidangi perdagangan. Mereka juga baru mendengar nama-nama itu. Sepertinya di Tala belum ada,” ujarnya.

Sementara ini pihaknya juga belum mendapat laporan warga atau pihak lain mengenai sembilan produk tersebut. Meski begitu, Totom dan jajaran segera melakukan pemantauan ke toko-toko makanan ringan hingga retail modern guna memastikan ada tidaknya barang-barang tersebut.

Farin, pedagang di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyatakan tidak pernah menjual jenis makanan ringan yang ditarik dari peredaran tersebut. “Belum pernah menjual yang merek ini, biasanya yang merek lain,” ujarnya sambil mencermati gambar salah satu snack yang dilarang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved