Nasional
Termasuk Banjarbaru, Sembilan Hasil PSU Pilkada Kembali Digugat ke MK, Berikut Daftar Daerahnya
untuk Kota Banjarbaru terdapat dua gugatan yang diajukan oleh Udiansyah dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) untuk Kota Banjarbaru dan Gorontalo Utara kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini menambah jumlah hasil PSU yang kembali digugat ke MK.
Dilansir dari laman mkri.id, Sabtu (26/4/2025), untuk Kota Banjarbaru terdapat dua gugatan yang diajukan oleh Udiansyah dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.
Gugatan ini didaftarkan pada 23 April 2025.
Sedangkan gugatan PSU Kabupaten Gorontalo Utara yang diajukan Roni Imran-Ramdhan Mapaliey terdaftar pada 25 April 2025.
Tiga gugatan untuk dua daerah ini menambah gugatan PSU sebelumnya yang berjumlah enam perkara ditambah satu perkara rekapitulasi ulang dari Kabupaten Puncak Jaya.
Baca juga: Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Bergulir, Kubu LPRI Klaim Kantongi Bukti Kuat
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat, Wamendagri : Tunggu Keputusan MKĀ
Hingga Sabtu (26/4/2025), jumlah gugatan untuk PSU berjumlah sembilan permohonan dengan enam perkara, yakni Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru, yang telah disidangkan pada Jumat (25/4/2025).
Satu perkara rekapitulasi ulang untuk Kabupaten Puncak Jaya juga telah disidangkan di hari yang sama.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan akan memproses perkara gugatan PSU ini dengan prinsip speedy trial atau persidangan cepat.
Dia mengatakan, prinsip speedy trial ini juga diharapkan tidak mengganggu program-program kepala daerah yang terpilih nanti. "Jadi kita juga harus menyelenggarakan itu sebagai hukum acara di PHPU, sehingga ini kami segerakan," ucapnya.
Enny menjelaskan, saat ini ada tujuh sengketa PHPU Pilkada yang dimohonkan setelah pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang digelar.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru.
Enny mengatakan, ketujuh sengketa ini baru saja menjalankan sidang pendahuluan dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
Dia mengatakan, MK belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam sidang pendahuluan. "Jadi tunggulah kita besok selesai mendengarkan dari termohon, kemudian pihak terkait, dan Bawaslu. Itu yang bisa kami sampaikan setelah itu ke RPH. Baru RPH yang memutus, jadi tidak hanya panel yang memutus nanti," ucapnya.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.