PSU Banjarbaru
Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat, Wamendagri : Tunggu Keputusan MK
Wamendagri menegaskan pemerintah akan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) soal PSU Banjarbaru
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.
“Kita taat pada proses hukum. Mari kita tunggu bersama keputusan MK. Apapun keputusannya, pasti akan kita laksanakan,” ujar Bima Arya usai menghadiri Musrenbang di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan warga Banjarbaru, Udiansyah, ke MK.
Mereka menolak hasil PSU Banjarbaru yang dimenangkan pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono, dan menuding terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan praktik politik uang.
Baca juga: LPRI: Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Banjarbaru Sangat Kuat, Siap Dibuktikan di MK
Baca juga: Update Terbaru Hasil PSU Banjarbaru, Lisa Halaby Raih 56.043 Suara, Kolom Kosong 51.415 Suara
Baca juga: Viral Pria di Banjarbaru Tepergok Intip Hubungan Intim Pasangan Suami-Istri, Ini Kata Kapolsek
Sebelumnya, Bima Arya sempat menyampaikan harapan agar tidak terjadi lagi PSU di Banjarbaru. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU tidak hanya memakan anggaran, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
“Harapan kita, jangan sampai ada PSU di atas PSU. Kita ingin kepastian agar tidak ada celah hukum yang bisa mengganggu kondusivitas dan efektivitas pemerintahan di Banjarbaru,” ujarnya dalam kesempatan berbeda, saat menghadiri pelepasan logistik Pilkada Banjarbaru pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Sebagai informasi, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono ditetapkan KPU sebagai pemenang PSU dengan perolehan 56.043 suara, unggul dari kolom kosong yang meraih 51.415 suara.
Hasil ini kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025, yang menjadi dasar usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Pilkada Banjarbaru
PSU Banjarbaru
Wamendagri
Mahkamah Konstitusi (MK)
LPRI
Banjarmasinpost.co.id
Lisa Halaby
Penetapan Tersangka Syarifah Dinilai Tak Sah, Kuasa Hukum Minta Kasus LPRI Dihentikan |
![]() |
---|
Bakal Dilantik Jadi Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby Berharap Bisa Amanah |
![]() |
---|
Pasca MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru, Wali Kota Terpilih Segera Ditetapkan |
![]() |
---|
Sidang Sengketa PSU Banjarbaru, KPU Kalsel Singgung Legal Standing LPRI ke MK |
![]() |
---|
Pj Sekda Banjarbaru Sebut Camat-Lurah Netral di PSU Banjarbaru, Ini Respon Tim Hanyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.