PSU Banjarbaru

Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat, Wamendagri : Tunggu Keputusan MK 

Wamendagri menegaskan pemerintah akan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) soal PSU Banjarbaru

Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
WAMENDAGRI -Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya memberikan tanggapan terkait permohonan sengketa Hasil PSU Pilkada Banjarbaru, Kamis (24/4/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.

“Kita taat pada proses hukum. Mari kita tunggu bersama keputusan MK. Apapun keputusannya, pasti akan kita laksanakan,” ujar Bima Arya usai menghadiri Musrenbang di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan warga Banjarbaru, Udiansyah, ke MK.

Mereka menolak hasil PSU Banjarbaru yang dimenangkan pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono, dan menuding terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan praktik politik uang.

Baca juga: LPRI: Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Banjarbaru Sangat Kuat, Siap Dibuktikan di MK

Baca juga: Update Terbaru Hasil PSU Banjarbaru, Lisa Halaby Raih 56.043 Suara, Kolom Kosong 51.415 Suara

Baca juga: Viral Pria di Banjarbaru Tepergok Intip Hubungan Intim Pasangan Suami-Istri, Ini Kata Kapolsek

Sebelumnya, Bima Arya sempat menyampaikan harapan agar tidak terjadi lagi PSU di Banjarbaru. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU tidak hanya memakan anggaran, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.

“Harapan kita, jangan sampai ada PSU di atas PSU. Kita ingin kepastian agar tidak ada celah hukum yang bisa mengganggu kondusivitas dan efektivitas pemerintahan di Banjarbaru,” ujarnya dalam kesempatan berbeda, saat menghadiri pelepasan logistik Pilkada Banjarbaru pada Jumat (18/4/2025) lalu.

Sebagai informasi, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono ditetapkan KPU sebagai pemenang PSU dengan perolehan 56.043 suara, unggul dari kolom kosong yang meraih 51.415 suara.

Hasil ini kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025, yang menjadi dasar usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved