Berita Tanahbumbu

Disdik Tanahbumbu Larang Perpisahan di Luar Sekolah, Ini Sanksi Bagi Melanggar

Disdik Tanahbumbu resmi melarang perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah, ini sanksi bagi yang melanggar SE ini

Tayang:
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Tribunpontianak.com
PERPISAHAN SEKOLAH-Ilustrasi perpisahan sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu akan kembali mengeluarkan larangan acara perpisahan di luar sekolah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Dinas Pendidikan Tanahbumbu resmi melarang sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Ini setelah Surat Edaran (SE) dikeluarkan, Rabu (30/4/2025).

Adapun Disdik Tanahbumbu mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025.

Dalam surat dengan tanggal 29 April 2025 itu, ditujukan kepada seluruh jenjang mulai dari PAUD, SD, dan  SMP, baik negeri maupun swasta se Kabupaten Tanahbumbu .

Adapun  poin utama dalam surat tersebut, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan siswa di hotel, di gedung, di tempat rekreasi lainnya di luar Lingkungan sekolah.

Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua/wali siswa.

Baca juga: WISATA KALSEL - Menikmati Sunset di Pantai Pagatan Tanahbumbu, Bisa Jadi Spot Foto Menarik

Baca juga: BREAKING NEWS - ULM Akhirnya Kembali Raih Status Akreditasi Unggul

Kepala Dinas Pendidikan Amiluddin mengatakan, bagi sekolah yang ngeyel atau tidak mengindahkan SE tersebut, akan mereka berikan teguran keras.

“Ya. Kalau ada yang melanggar diberi teguran keras,” kata Amiluddin,  Rabu (30/4/2025).

Terpisah Kepala Sekolah SDN 5 Kampung Baru, Pahruroji mengungkapkan bahwa  di sekolah yang dia pimpin ini   sudah tiga tahun terakhir,  tidak pernah menggelar acara perpisahan di luar sekolah.

“Itu selama saya mulai tugas sebagai   kepsek disana,” imbuhnya.

Alasan mereka untuk tidak melaksanakan, acara perpisahan di sekolah sendiri untuk menghemat biaya dan tidak membebankan orang tua siswa,  hemat waktu, lebih terjaga keamanan dan resiko, banyak dukungan guru dan orang tua  siswa.

Terkait hal ini,  dikatakan dia, bahwa di Tanahbumbu memang sudah lama  ada edaran dari Disdik setempat larangan perpisahan di luar sekolah yang dikarenakan banyak protes ortu terkhusus beratnya biaya dan resiko yang terjadi.

“Di Tanbu dalam surat  edaran Disdik juga sangat menganjurkan perpisahan cukup digelar di sekolah saja,” ungkapnya.

SDN 5 Kampung Baru, menyikapi tentang hal edaran tersebut  selalu menyikapi dengan baik, melihat hal hal  dari sisi positifnya. Dan pihaknya  juga tetap mematuhi hal-hal tersebut, karena berkeyakinan itu untuk kebaikan bersama.

Akhir tahun  ajaran SDN 5  Kampung Baru  juga sudah menyikapi dengan musyawarah bersama komite  sekolah dan orang tua  siswa, menawarkan apakah perlu atau tidak diadakan perpisahan.

Tanggapan Komite dan sekolah  memohon jangan  sampai tidak ada agenda perpisahan sekalipun hanya sederhana cukup didalam lingkungan sekolah saja. .Itu semua sebagai momen penting untuk siswa saat akan meninggalkan sekolahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved