Berita Tanahbumbu
Disdik Tanahbumbu Larang Perpisahan di Luar Sekolah, Ini Sanksi Bagi Melanggar
Disdik Tanahbumbu resmi melarang perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah, ini sanksi bagi yang melanggar SE ini
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Dinas Pendidikan Tanahbumbu resmi melarang sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Ini setelah Surat Edaran (SE) dikeluarkan, Rabu (30/4/2025).
Adapun Disdik Tanahbumbu mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025.
Dalam surat dengan tanggal 29 April 2025 itu, ditujukan kepada seluruh jenjang mulai dari PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta se Kabupaten Tanahbumbu .
Adapun poin utama dalam surat tersebut, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan siswa di hotel, di gedung, di tempat rekreasi lainnya di luar Lingkungan sekolah.
Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua/wali siswa.
Baca juga: WISATA KALSEL - Menikmati Sunset di Pantai Pagatan Tanahbumbu, Bisa Jadi Spot Foto Menarik
Baca juga: BREAKING NEWS - ULM Akhirnya Kembali Raih Status Akreditasi Unggul
Kepala Dinas Pendidikan Amiluddin mengatakan, bagi sekolah yang ngeyel atau tidak mengindahkan SE tersebut, akan mereka berikan teguran keras.
“Ya. Kalau ada yang melanggar diberi teguran keras,” kata Amiluddin, Rabu (30/4/2025).
Terpisah Kepala Sekolah SDN 5 Kampung Baru, Pahruroji mengungkapkan bahwa di sekolah yang dia pimpin ini sudah tiga tahun terakhir, tidak pernah menggelar acara perpisahan di luar sekolah.
“Itu selama saya mulai tugas sebagai kepsek disana,” imbuhnya.
Alasan mereka untuk tidak melaksanakan, acara perpisahan di sekolah sendiri untuk menghemat biaya dan tidak membebankan orang tua siswa, hemat waktu, lebih terjaga keamanan dan resiko, banyak dukungan guru dan orang tua siswa.
Terkait hal ini, dikatakan dia, bahwa di Tanahbumbu memang sudah lama ada edaran dari Disdik setempat larangan perpisahan di luar sekolah yang dikarenakan banyak protes ortu terkhusus beratnya biaya dan resiko yang terjadi.
“Di Tanbu dalam surat edaran Disdik juga sangat menganjurkan perpisahan cukup digelar di sekolah saja,” ungkapnya.
SDN 5 Kampung Baru, menyikapi tentang hal edaran tersebut selalu menyikapi dengan baik, melihat hal hal dari sisi positifnya. Dan pihaknya juga tetap mematuhi hal-hal tersebut, karena berkeyakinan itu untuk kebaikan bersama.
Akhir tahun ajaran SDN 5 Kampung Baru juga sudah menyikapi dengan musyawarah bersama komite sekolah dan orang tua siswa, menawarkan apakah perlu atau tidak diadakan perpisahan.
Tanggapan Komite dan sekolah memohon jangan sampai tidak ada agenda perpisahan sekalipun hanya sederhana cukup didalam lingkungan sekolah saja. .Itu semua sebagai momen penting untuk siswa saat akan meninggalkan sekolahnya.
| Fakta Asli Video Perkelahian Pemuda di Simpang Empat Tanahbumbu Kalsel, Polisi Ungkapkan Hal Ini |
|
|---|
| Viral Video Perkelahian 2 Pemuda Melawan 6 Orang di Simpang Empat Tanahbumbu, Polisi Buka Suara |
|
|---|
| Pembangunan Jembatan Garuda di Tanahbumbu Tengah Berjalan, Warga Turut Bantu TNI |
|
|---|
| Pemkab Tanahbumbu Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak hingga Level Desa |
|
|---|
| Jemaah Haji Tanahbumbu Masuk Asrama Haji 10 Mei, Bupat Minta Petugas Perhatikan Jemaah Lansia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/PERPISAHAN-SEKOLAH-Ilustrasi-perpisahan-sekolahde.jpg)