PSU Banjarbaru

Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Diregistrasi MK, KPU dan LPRI Siapkan Bukti

Saat ini Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ini kabar selanjutnya

Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
GUNAKAN HAK PILIH -Seorang warga menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua permohonan gugatan pun telah diregistrasi MK, masing-masing dari Udiansyah (warga Banjarbaru) dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.

Berdasarkan laman resmi MK, Rabu (7/5/2025), gugatan LPRI teregistrasi dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, sementara gugatan dari Udiansyah tercatat dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Keduanya menuntut pembatalan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono, sebagai pemenang PSU.

Pasangan tersebut memenangkan PSU dengan 56.043 suara, unggul dari kolom kosong yang meraih 51.415 suara dalam rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca juga: Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwira Mengaku Jumran Minta Belikan Tiket hingga Cerita Membunuh

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy, Untuk Lulusan SMK,D3 dan S1, Penempatan Kalsel, Kaltim dan Jakarta  

Pihak penggugat menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU. Gugatan ini menjadi sorotan karena turut menggugat legitimasi kemenangan pasangan calon tunggal dalam proses pemilihan ulang.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan register perkara dari MK. Ia menyatakan KPU siap menghadapi proses hukum di MK.

“Dengan diregisternya permohonan ini, kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti terkait pelaksanaan PSU,” ujar Riza.

Terkait pendampingan hukum, Riza menambahkan bahwa KPU masih menunggu arahan dari KPU RI. Namun, beberapa kali rapat persiapan sudah digelar sebagai antisipasi sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum LPRI, M Pazri, mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh materi gugatan termasuk pokok permohonan yang akan disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menetapkan dan memberitahukan jadwal sidang pertama kepada seluruh pihak terkait.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved