Religi

Hukum Patungan dan Arisan untuk Kurban Idul Adha, Buya Yahya Sebut Dapat Disiasati Dengan Ini

Buya Yahya menerangkan hukum mengadakan patungan dan arisan kurban di momen Hari Raya Idul Adha di Bulan Zulhijjah bagi umat Islam.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
HUKUM ARISAN KURBAN - Buya Yahya menerangkan hukum mengadakan patungan dan arisan untuk berkurban Idul Adha di Bulan Zulhijjah bagi umat Islam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menerangkan hukum mengadakan patungan dan arisan kurban di momen Hari Raya Idul Adha di Bulan Zulhijjah bagi umat Islam.

Dijelaskan Buya Yahya, patungan dari banyak orang tidak bisa menjadi syarat untuk kurban sebab ada ketentuan hewan kurban di antaranya satu ekor kambing hanya bisa untuk satu orang berkurban, atau satu ekor sapi maksimal untuk tujuh orang.

Kendati begitu, Buya Yahya menyampaikan daging-daging hewan kurban yang dibagikan bernilai pahala.

Hari Raya Idul Adha atau Hari raya Kurban diperingati setiap 10 Zulhijjah di sistem penanggalan Islam.

Setelah Idul Adha, umat Islam bisa menunaikan kurban di Hari Tasyrik, yakni 11, 12, 13 Zulhijjah.

Baca juga: Nasib Driver Ojol Dapat Orderan Fiktif Pengantaran ke Kuburan, Isi Paket Bikin Merinding

Baca juga: Aksi Pria di Karawang Demo di RS Imbas Bayinya Tak Terselamatkan, Padahal Penantian 5 tahun

Dalam melakukan kurban, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agara kurbannya sah.

Lantas bagaimana hukumnya patungan dan arisan kurban? Sebagaimana diketahui, patungan dibolehkan dengan batas maksimal tujuh orang.

Buya Yahya menjelaskan patungan yang biasa dilakukan di sekolah-sekolah, mengimbau para siswa atau santri untuk mengumpulkan uang kerap terjadi.

"Misalnya 1.000 siswa mengumpulkan uang lalu bisa beli sapi tiga ekor atau kambing 20 ekor. Maka itu bukan disebut sebagai kurban," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.

Kendati demikian, patungan untuk menyembelih hewan yang kemudian dagingnya dibagikan di Hari Raya Idul Adha, maka bernilai pahala di hadapan Allah SWT.

Hal tersebut hendaknya tetap dilakukan dan tidak dilarang, sebab meski tidak disebut kurban namun tetap mendapatkan pahala sedekah di Hari Raya Idul Adha.

"Jangan dilarang, hal tersebut mendatangkan manfaat dan dapat melatih anak-anak itu untuk berkurban," terang Buya Yahya.

Walaupun tidak bisa menjadi ibadah kurban, ada cara lain yang dapat digunakan agar patungan tersebut dapat menjadi ibadah kurban.

Hasil pengumpulan hewan kurban dari sekolah dapat bernilai kurban, caranya adalah hewan kurban yang sudah dibeli misalnya, sapi atau kambing diberikan kepada ustadz atau guru.

"Semua patungan beli kambing lalu diberikan kepada ustadz, jadi ustadznya yang berkurban. Pahalanya sama," papar Buya Yahya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved