Berita Viral

Ayah Tak Mau Jadi Wali Nikah karena Calon Mantu Tak Bisa Belikan Motor dan HP, 3 Kali Minta Restu

Meski ayah tak mau jadi wali nikah, sang anak akhirnya tetap menikah dengan kekasihnya meski harus dengan bantuan wali adhal.

Editor: Rahmadhani
Instagram
TAK DIRESTUI - Pengantin wanita di Jakarta Utara viral karena bernasib pilu yakni ayahnya tidak mau jadi wali nikah. Alasannya ternyata tak terduga bikin sang pengantin pria lesu, disadur pada Kamis (8/5/2025).  

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang ayah enggan menjadi wali nikah untuk anaknya.

Diduga, hal ini karena calon menantu tak bisa penuhi permintaannya.

Meski demikian, sang anak akhirnya tetap menikah dengan kekasihnya meski harus dengan bantuan wali adhal.

Kisah memilukan ini terjadi pada seorang calon pengantin Fadli dan Ayu, yang berasal dari Jakarta Utara (Jakut).

Kisah itu viral setelah dibagikan Kepala KUA Pusaka di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Muhammad Faiz Arrauhi.

Kepala KUA yang akrab disapa Ustaz Faizar itu membagikan momen saat mewawancarai pasangan pengantin, Fadli dan Ayu.

Keduanya terlihat semringah setelah dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri.

Namun, ternyata di balik kebahagiannya itu, pasangan pengantin ini sempat menghadapi situasi menyedihkan.

Sebelum keduanya bahagia, pengantin wanita yang bernama Ayu itu sedih karena sang ayah tidak hadir.

Baca juga: Gerebek Lokasi Penjualan Miras, Polsek Marabahan Amankan Seorang Pria dan Puluhan Botol Miras

Baca juga: Aksi Preman Perempuan Resahkan Pedagang di Pasar Agrobisnis Barabai, Polisi Ciduk saat Minta Jatah

Sedangkan, diketahui peran ayah Ayu di pernikahannya itu sangat penting sebagai wali nikah.

Usut punya usut, ternyata ayah pengantin wanita itu tak mau menjadi wali nikah.

Alhasil, Ayu pun terpaksa meminta bantuan wali adhol untuk menggantikan peran ayahnya sebagai wali nikahnya.

"Ayu diuji memperoleh ayah yang seharusnya bisa menjadi wali nikah akan tetapi beliau tidak, beliau adhol,” ujar Kepala KUA Pusaka di Kecamatan Tanjung Priok, Ustaz Faizar, dikutip (9/5/2025).

Ustaz Faizar menjelaskan bahwa Ayu telah membuat permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama.

“Sudah dilakukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama, untuk memperjuangkan hak-haknya, karena Ayu dan Fadli ini tidak ada hubungan mahram, boleh menikah, bukan istri orang lain, ini jejaka," tambah Ustaz Faizar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved