Nasional

Hendra Kurniawan yang Tersangkut Kasus Ferdi Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Polri

kabar soal Hendra Kurniawan tak jadi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) datang dari istrinya, Seali Syah.

Editor: Rahmadhani
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
TAK DIPECAT - Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri saat sidang kasus Ferdi Sambo tahun 2022 lalu. Hendra yang sempat dibui dikabarkan tak dipecat dari kepolisian. 

Sementara itu, Hendra hanya divonis 3 tahun saja sehingga dia tidak mendapatkan sanksi PTDH tersebut.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak Salah Kaprah. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun."

"Lagi pula ya, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dan lain-lain jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Hendra juga disebut sang istri telah mengajukan banding dan hasilnya tidak jadi dipecat.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu akhirnya hanya diberi sanksi demosi selama 8 atau 9 tahun.

Sekilas Soal Kasus Hendra Kurniawan
Saat aktif di kepolisian Hendra Kurniawan yang berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Saat mencuat kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J pada pertengahan 2022 silam, Hendra Kurniawan merupakan anak buah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hendra Kurniawan pun dicopot dari jabatannya karena ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Akhirnya Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan pun mendapat bebas bersyarat pada  2 Juli 2024.

Setelah bebas bersyarat Hendra Kurniawan masih memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Selatan selama 2 tahun.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan berperan menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Bahkan disebut yang bersangkutan melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga korban untuk tidak membuka peti jenazah Brigadir J.

Kasus penembakan Brigadir J disebut-sebut tidak terungkap andai saja pihak keluarga tidak membuka peti jenazah.

Hendra juga membelokkan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dan mengikuti perintah Sambo agar kasus tersebut ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved