Berita Batola

Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Guru Diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Batola

Terlibat peredaran gelap narkoba, seorang pria berinisial SR (42) alias Guru diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Batola
PELAKU-Pelaku SR alias Guru beserta barang bukti narkoba yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Batola.Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Guru Diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Batola. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Terlibat peredaran gelap narkoba, seorang pria berinisial SR (42) alias Guru diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Guru diamankan pada Jumat (9/5/2025) malam di rumahnya di Jalan Anjir Subarjo, Desa Jelapat I Kecamatan Tamban, Batola.

Diamankannya Guru sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sebuah rumah di Desa Jelapat I sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Informasi ini pun ditindaklanjuti, hingga kemudian pada Jumat malam dilakukan penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batola, AKP Joko Sunarwan SH MH.

Baca juga: Setelah Putuskan Tutup Karena Tersandung Kasus Hukum, Toko Mama Khas Banjar Obral Seluruh Dagangan

Baca juga: Pemkab Tala Dukung Penuh Penguatan Keamanan Pangan, Bersama BPOM Lakukan Advokasi Terpadu

Dan benar saja, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba khususnya jenis sabu yang disembunyikan oleh SR.

"Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram dan 4 paket sabu dengan berat kotor 1,15 gram," ujar Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas, Iptu Ma'rum, Senin (12/5/2025).

Selain menemukan sebanyak 7 paket sabu berukuran kecil, petugas pun lanjut Iptu Ma'rum juga menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, handphone serta uang senilai ratusan ribu.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved