Berita Banjarbaru

Imbas Cabut Status Pemantau LPRI di Pilkada Banjarbaru, KPU Kalsel Dilaporkan ke DKPP

KPU Kalsel resmi dilaporkan ke DKPP oleh Tim Hukum Hanyar Banjarbaru. Laporan itu terkait pencabutan status LPRI sebagai lembaga pemantau pemilu

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
PENCABUTAN STATUS LPRI - Jajaran Komisioner KPU Kalsel saat menggelar jumpa pers terkait pencabutan status LPRI sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru. (Kanan) Tim Hukum Hanyar Banjarbaru saat melaporkan KPU Kalsel ke DKPP, Rabu (14/5/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Hukum Hanyar Banjarbaru pada Rabu (14/5/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan kriminalisasi terhadap pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan pencabutan sepihak status lembaga itu sebagai pemantau pemilu.

Laporan teregistrasi dengan nomor aduan 153/01-14/SET-02/V/2025, dan diajukan oleh Tim Hukum Hanyar yang merupakan kuasa hukum dari LPRI Kalsel.

Mereka menilai KPU Kalsel telah bertindak di luar kewenangannya, melanggar kode etik penyelenggara pemilu, serta mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada 19 April 2025.

Baca juga: Besok, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil PSU Pilkada Banjarbaru   

Poin utama dalam laporan ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPU Kalsel, terutama terkait pencabutan status LPRI sebagai pemantau pemilu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025.

Pencabutan tersebut, menurut Tim Hanyar, digunakan untuk menggugurkan legal standing LPRI dalam mengajukan sengketa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami melihat ada upaya sistematis untuk melemahkan hak LPRI dalam melakukan kontrol terhadap proses demokrasi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga integritas penyelenggara pemilu,” ujar kuasa hukum LPRI Kalsel, M Pazri.

Tim Hanyar menyoroti pernyataan Ketua KPU Kalsel yang dinilai mengandung indikasi keberpihakan.

Selain itu, mereka juga menyoroti harapan agar tidak ada sengketa di MK dan pernyataan bahwa LPRI otomatis kehilangan kedudukan hukum setelah statusnya dicabut.

Mereka juga menilai, pencabutan status tersebut dilakukan tanpa proses klarifikasi dan verifikasi menyeluruh terhadap laporan LPRI, termasuk data penghitungan suara dari 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diklaim valid oleh LPRI.

“Ini mencerminkan ketidakobjektifan dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika, seperti akurasi, transparansi, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” imbuh Pazri.

Baca juga: Tim Hanyar Siapkan Upaya Hukum Penetapan Tersangka Ketua LPRI Kalsel, Berencana Ajukan Praperadilan

Tim Hanyar menegaskan, laporan ke DKPP ini bukan sekadar respons terhadap pencabutan akreditasi, tetapi bentuk perlawanan terhadap potensi pembungkaman pemantau independen yang kritis terhadap proses pemilu.

Mereka berharap DKPP tidak hanya melihat kasus ini dari aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks luas tentang pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved