Selebrita

Peluang Nikita Mirzani Bebas Bukan Cuma Isapan Jempol, Sisa Waktu Penyidik Lengkapi Berkas Menipis

Peluang Nikita Mirzani bebas bukan cuma isapan jempol, sisa waktu penyidik lengkapi berkas makin menipis.

Editor: Achmad Maudhody
Wartakotalive.com/instagram nikitamirzanimawardi_172
PELUANG NIKITA DIBEBASKAN - Kolase potret Nikita Mirzani dari capture instagram, Selasa (4/3/2025). 

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.

TEMUI PENYIDIK - Reza Gladys bersama suami dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2025)
TEMUI PENYIDIK - Reza Gladys bersama suami dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2025) (Grid.id/Hana Futari)

Padangan Hotman Paris Soal Masa Penahanan Nikita

Pengacara kondang Hotman Paris menilai tak ada kejanggalan dalam perpanjangan penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Menurut Hotman, perpanjangan penahanan Nikita semata-mata lantaran belum lengkapnya berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia berdalih, penyidik lah yang berhak atas keputusan memperpanjang masa penahanan Nikita.

"Itu kan haknya penyidik, dalam KUHAP ada itu yang di Undang-undang KUHAP itu ada," bebernya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (6/5/2025).

Hotman menuturkan, nantinya akan ada batasan bagi penyidik melakukan perpanjangan penahanan.

"Itu ada batasan nanti, enggak bisa terus menerus," lanjutnya.

Baca juga: Rekam Perlakuan Irwansyah pada Humaira, Zaskia Sungkar Bandingkan Tingkah Ukkasya: Sama Abinya

Adapun dijelaskan Hotman, Nikita tidak bisa begitu saja bebas waktu penahanan dari penyidik sudah melewati batas.

"Oh enggak (bebas), belum selesai. Biasanya di Undang-undang ada panjang. Begitu sudah berkas lengkap dilimpahkan ke jaksa, mulai lagi masa penahanan yang baru. Dari polisi enggak dihitung lagi," tegasnya.

Dalam hal ini, penyidik harus segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan sebelum masa batas penahanan habis.

"Biasanya polisi sudah tahu sebelum masa berakhir kan harus lepaskan, sudah dilimpahkan berkasnya," imbuh Hotman.

Lebih lanjut, Hotman nampak enggan mengomentari soal kasus Nikita ini.

"Gue enggak ngerti," tukasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved