Berita Viral

Suami Laporkan Istri ke Polisi karena KDRT, Wajah Lebam setelah Ketahuan Pinjamkan Uang ke Teman

Seorang suami berinisial BR melaporkan istrinya ke polisi karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Rahmadhani
Meta AI
KDRT - Ilustrasi cekcok rumahtangga. Seorang suami di Bekasi berinisial BR melaporkan istrinya ke polisi karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Tersangka ditangkap," katanya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024) lalu.

Nicolas menyebut penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada wanita MS.

Namun demikian yang bersangkutan absen dalam pemanggilan tersebut.

Status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan di mana MS ditetapkan menjadi tersangka.

"Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.

MS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial ketika pria beranak dua memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Korban mengalami luka patah tulang akibat insiden tersebut.

Suami Terseret 200 Meter

Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan MS.

MS akhirnya mendapati istrinya berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger.

Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri.

Ia meminta penjelasan Melody atas alasannya berada di apartemen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved