Berita Viral

Suami Laporkan Istri ke Polisi karena KDRT, Wajah Lebam setelah Ketahuan Pinjamkan Uang ke Teman

Seorang suami berinisial BR melaporkan istrinya ke polisi karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Rahmadhani
Meta AI
KDRT - Ilustrasi cekcok rumahtangga. Seorang suami di Bekasi berinisial BR melaporkan istrinya ke polisi karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Tapi MS menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya.

Sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

Nicolas menuturkan akibat MS memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.

AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian. 

Banjarmasinpost.co.id/Tribun Jakarta

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved