Nasional
Viral Warganet Mengeluh Rekening Tiba-tiba Diblokir, PPATK Beberkan Alasan dan Cara Mengatasinya
Warganet ramai mengeluhkan pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK
BANJARMASINPOST.CO.ID - Warganet ramai mengeluhkan pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak pengguna media sosial mendadak tak bisa mengakses rekening milik mereka.
Salah satunya akun X @puuuttt******* yang mengaku rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan.
“SUMPAH MARAH BGTTTT rekening kalian ada yang tiba2 di blokir PPATK ga guyss? ya ampun lemes bgt, tanggal tua juga rekenning aku tiba2 di blokir
padahal ini rekening tabungan, uang masuk cuman sebulan sekali tarik tunai ga lebih dari 3x, dan jumlahnya ga banyak,” tulisnya, Minggu (18/5/2025).
Keluhan serupa juga datang dari pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Ia mengaku rekening Bank Jago miliknya diblokir PPATK pada hari Minggu.
“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full... Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali...,” tulis Andrew lewat akun X @adarwis.
Apa alasan PPATK blokir rekening ini? Apakah dana nasabah bisa kembali?
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Hasil Outopsi Juwita Jurnalis Banjarbaru yang Dibunuh Oknum TNI AL
Baca juga: Antisipasi Karhutla, Dinsos Kalsel Siapkan Rumah Aman dan Posko Khusus Jelang Puncak Kemarau
Penjelasan PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan sejak tahun lalu. Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberi wewenang PPATK menghentikan sementara transaksi rekening yang dinyatakan dormant oleh bank.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu. Tidak ada transaksi, seperti setor, tarik tunai, atau transfer.
“Penghentian sementara ini untuk melindungi pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Minggu.
Ivan menyebutkan, sebagian rekening dormant disalahgunakan untuk transaksi mencurigakan. Termasuk jual beli rekening, deposit judi online, hingga penampungan dana hasil penipuan, narkotika, dan tindak pidana lain.
Selama 2024, PPATK memblokir 28.000 rekening karena indikasi aktivitas tersebut.
Ia juga menjelaskan, banyak rekening dormant dikuasai orang lain dan digunakan untuk tindak kejahatan. Hal ini jadi salah satu modus rawan dalam sistem keuangan digital.
“Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme. Kami berupaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada |
![]() |
---|
KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Dugaan Motif dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mulai Terungkap, 8 Orang Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Ricuh Demo 25 Agustus di DPR: Massa Dipukul Mundur, Jurnalis Foto Antara Alami Kekerasan Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.