Serambi Ummah
Syarat Dakwah Digital Bisa Dilakukan, Punya Sanad Keilmuan
Perkembangan teknologi digital membuka peluang baru dalam berdakwah. Konten digital kini menjadi sarana efektif untuk menyampaikan nilai-nilai Islam.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Mariana
Oleh: Ketua MUI Tapin, KH Hamdani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dakwah merupakan bagian integral dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam konteks hukum Islam, kewajiban berdakwah bisa bersifat fardhu kifayah apabila sebagian umat Islam telah melaksanakannya.
Namun, bagi individu yang memiliki pengetahuan agama yang memadai, kewajiban berdakwah berubah menjadi fardhu ‘ain atau kewajiban pribadi. Artinya, seseorang yang memiliki ilmu tidak dapat berdiam diri, melainkan harus menyampaikan ajaran Islam sesuai kapasitasnya.
Perkembangan teknologi digital membuka peluang baru dalam berdakwah. Konten digital kini menjadi sarana efektif untuk menyampaikan nilai-nilai keislaman kepada masyarakat luas. Dengan memanfaatkan internet, jangkauan dakwah menjadi lebih luas dan inklusif.
Sejumlah tokoh agama telah memanfaatkan platform digital, seperti KH Mustofa Bisri atau Gus Mus yang aktif melalui kanal YouTube-nya.
Meski begitu, penting untuk tetap mengedepankan sanad keilmuan yang sahih melalui metode talaqqi, yakni belajar langsung dari guru secara tatap muka.
Baca juga: Dakwah Digital Bisa Jadi Amal Jariyah, Hal Ini Perlu Diperhatikan
Baca juga: Cara Tanamkan Cinta Alquran Sejak Dini, Pedoman Hidup dan Sumber Pahala
Hal ini bertujuan menjaga orisinalitas dan kedalaman pemahaman ilmu agama agar tidak terdistorsi oleh informasi yang tidak valid.
Dalam memproduksi konten dakwah digital, pendekatan komunikatif dan segmentatif menjadi sangat penting. Materi dakwah harus disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan latar belakang masyarakat.
Misalnya, metode penyampaian untuk masyarakat dengan latar pendidikan rendah tentu berbeda dengan yang memiliki pendidikan tinggi.
Kemampuan menyederhanakan pesan tanpa mengurangi substansi merupakan keterampilan penting bagi dai di era digital.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam berdakwah adalah niat yang tulus. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Salam mengingatkan, semua amal tergantung pada niatnya.
Maka dari itu, niat berdakwah harus didasarkan pada keikhlasan karena Allah Subhannahu Wa Ta’ala, bukan semata mengejar popularitas atau pengaruh di media sosial.
Pamer atau riya dalam berdakwah digital bisa mengurangi, bahkan menghilangkan pahala amal tersebut.
Allah juga memperingatkan keras bagi mereka yang berdakwah namun tidak mengamalkan apa yang mereka sampaikan.
Dalam Al-Qur’an surat As-Shaff ayat 2-3 disebutkan,”Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sangatlah besar kebencian di sisi Allah, kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan”.
| Ulama Idealnya Tidak Meminta, Ustadz H Abdul Hafiz Ungkap Rahasia Jaga Keikhlasan |
|
|---|
| Membantu Tak Harapkan Imbalan, Ustadz Hadi Purwanto Pegang Prinsip Pandai Bersyukur |
|
|---|
| Hukum Jasa Makelar dalam Islam, Ustadz Abdul Karim Ingatkan Syariat Jual Beli |
|
|---|
| LGBT Bukan Fitrah Manusia, Jelas Haram, Ustadz Zulkifli : Penyimpangan dan Dosa Besar |
|
|---|
| Hukum Biaya Tukar Uang, Ustadz Musthofal Fitri : Bedakan Nilai Tukar dan Upah Jasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Mui-tapinnnn.jpg)