Berita Viral

Viral Arak-arakan Pasangan Pengantin di Bawah Umur di Lombok, Gestur saat di Pelaminan Tuai Sorotan

Arak-arakan pernikahan sepasang pengantin di bawah umur yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat viral

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
Instagram
DI BAWAH UMUR - Dunia maya kembali dihebohkan dengan pernikahan sepasang pengantin di bawah umur yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang viral setelah diunggah sejumlah akun salah satunya @mudsos_rame, Jumat (23/5/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dunia maya kembali dihebohkan dengan pernikahan sepasang pengantin di bawah umur yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kedua pengantin tersebut adalah R (16) dan sang istri Y (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Pernikahan keduanya diselenggarakan dengan pesta meriah dan dihadiri oleh anggota keluarga serta para tamu.

Dalam video yang diunggah akun @mudsos_rame Jumat (23/5/2025) tampak kedua pengantin diarak dengan menggunakan pakaian pengantin khas Lombok yakni pegon untuk mempelai pria dan lambung untuk mempelai wanita.

Iring-iringan pengantin tersebut dikenal sebagai tradisi Nyongkolan dalam prosesi perkawinan pada suku sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Lantaran usianya yang masih muda, ulah kedua pengantin saat berada di pelaminan pun menuai sorotan.

Baca juga: Viral Perjuangan Petugas Disdukcapil Wonogiri Ambil Foto ODGJ untuk E-KTP, Kejar Sampai ke Jalanan

Baca juga: Mengenang Tragedi Jumat Kelabu 23 Mei 1997, Masjid Noor Masih Ramai, Hotel A Kian Terbengkalai

Tampak mempelai wanita yang berteriak-teriak memanggil sang ibu untuk meminta diambilkan minum.

Saat diajak berfoto, mempelai wanita juga sempat mengangkat kedua tangan membentuk tanda metal hingga berusaha diturunkan oleh seorang perempuan yang diduga adalah pihak keluarga,

Namun viralnya pernikahan kedua pasangan pengantin yang masih berada di bawah umur ini pun memicu rasa prihatin warganet.

* Tingginya Pernikahan di Bawah Umur di Lombok

Pernikahan anak yang ada di Lombok Barat (Lobar) dinilai masih tinggi, walaupun kian menurun dari tahun sebelumnya.

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat, H Ilham menyebut faktor ekonomi menjadi hal mendasar penyebab pernikahan anak di Lombok Barat.

"Faktor kemiskinan menjadi salah satunya," kata Ilham saat ditemui usai pertemuan dengan PLAN International, di Kantor Bupati pada Rabu (29/5/2024).

Efek domino dari kemiskinan ini berujung pada pernikahan anak yang dianggap sebagai jalan keluar. Oleh karena itu apapun program yang dilakukan pemda adalah untuk menurunkan kemiskinan.

"Seperti Pemda membangun Rumah Sakit, agar masyarakat sehat dan produktif. Agar dapat bekerja dan menurunkan kemiskinan. Begitu juga dengan membangun sekolah. Agar masyarakat terdidik dan memiliki jasa yang lebih baik, hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gema Cita Project Manager dari Plan International Marzalena Zaini mengatakan kecamatan di Lobar yang masih susah dalam menurunkannya adalah Sekotong.

"Kemarin saya bicara sama Kepala Pengadilan Agama pun menyebutkan ternyata tidak hanya di Sekotong. Bahkan kecamatan lain pun masih tinggi," jelasnya.

Berdasarkan data dispensasi kawin di Pengadilan Agama Giri Menang memperlihatkan terjadinya peningkatan putusan dispensasi dari 262 pada tahun 2021 menjadi 959 pada tahun 2022. Kemudian, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB angka kehamilan tidak diinginkan pada remaja di Lobar menunjukkan peningkatan 366 persen dari 262 orang pada 2021 menjadi 959 pada tahun 2022.

"Tapi kalau secara kumulatif kami belum bisa pastikan data dari PLAN angka pernikahan ini berapa," ucapnya.

Konsekuensi utama dari perkawinan usia anak yang paling banyak terjadi adalah putus sekolah, apalagi jika telah memiliki anak.

"Hal ini biasanya banyak terjadi pada anak perempuan. Kondisi ini tentu saja akan menghambat dan memperkecil kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak," terangnya

Sebagian besar akan melakukan pekerjaan-pekerjaan dengan pendapatan rendah sehingga kesempatan untuk bisa mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik semakin jauh dari harapan.

"Persentase perempuan yang menikah di atas usia 18 memiliki kesempatan lebih besar untuk menyelesaikan pendidikan Menengah Atas 45.56 persen dibandingkan yang menikah di bawah 18 tahun hanya sebanyak 11,76 persen," akunya

Youth Advocat dari PLAN  International yakni Fira mengatakan, ketika melakukan pembimbingan di desa-desa pernikahan anak menjadi hal yang lumrah. Faktor salah satunya adalah awik-awik adat yang membuat pernikahan anak

"Jadi kalau pulang ke rumah lewat dari jam 10 malam harus dinikahin," kata Fira.

Ia juga menyebutkan, bahwa PLAN sudah melakukan belas atau upaya pemisahan perkawinan anak di 8 kasus.

"Itu dari 2022 sampai 2023 dan bisa di belas atau dipisah (tidak terjadi nikah)," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved