Berita Regional

Gondol CBR, HP hingga Uang Tunai Rp7 Juta, Residivis Pencurian Motor di Lampung Didor Polisi

Pelaku pencurian motor di  Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung didor polisi

Editor: Hari Widodo
Tribun-Lampung/HO-Polres Tulangbawang
PENCURI MOTOR- Residivis kasus pencurian motor di Tulangbawang, Lampung di ringkus polisi. Pelaku dihadiahi timah panas di kaki karena melawan polisi saat ditangkap.    

BANJARMASINPOST.CO.ID, TULANGBAWANG - Pelaku pencurian motor di  Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB berhasil diringkus polisi.

Pelakunya ternyata  pria berinisial NW (45). Residivis pencurian motor itu warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang.

Untuk menangkap NW polisi terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.

Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (17/9/2025) mengatakan, pelaku diringkus pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 01.30 WIB saat berada di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Baca juga: Beraksi di 16 TKP, Pelaku Pencurian Motor di Kota Kendari Sultra Diringkus Polisi di Hotel

Penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru.

Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya," terangnya.

"Berikut dua unit handphone Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

 "Sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri," kata ps. kapolsek.

Baca juga: Berkomplot di Toko Mas Sinar Ogan Oku Selatan Sumsel, Aksi Pencurian Emas Dua IRT Kepergok Pemilik

Pelaku curanmor yang merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

Terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Irwansyah. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Residivis Curanmor di Tulangbawang di Dor Polisi Saat Melawan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved