Berita Regional
Gondol CBR, HP hingga Uang Tunai Rp7 Juta, Residivis Pencurian Motor di Lampung Didor Polisi
Pelaku pencurian motor di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung didor polisi
BANJARMASINPOST.CO.ID, TULANGBAWANG - Pelaku pencurian motor di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB berhasil diringkus polisi.
Pelakunya ternyata pria berinisial NW (45). Residivis pencurian motor itu warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang.
Untuk menangkap NW polisi terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (17/9/2025) mengatakan, pelaku diringkus pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 01.30 WIB saat berada di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Baca juga: Beraksi di 16 TKP, Pelaku Pencurian Motor di Kota Kendari Sultra Diringkus Polisi di Hotel
Penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru.
Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya," terangnya.
"Berikut dua unit handphone Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri," kata ps. kapolsek.
Baca juga: Berkomplot di Toko Mas Sinar Ogan Oku Selatan Sumsel, Aksi Pencurian Emas Dua IRT Kepergok Pemilik
Pelaku curanmor yang merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Irwansyah.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Residivis Curanmor di Tulangbawang di Dor Polisi Saat Melawan
Gondol Peralatan Elektronik di Sekolah, Pembobol Dua SDN di Jombang Jawa Timur Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Berkomplot di Toko Mas Sinar Ogan Oku Selatan Sumsel, Aksi Pencurian Emas Dua IRT Kepergok Pemilik |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SMAN 7 Baubau Diduga Keracunan MBG, Kepsek Sebut Aromanya Sudah Bau |
![]() |
---|
Beraksi Sejak 2023, Begini Modus Tukang Pijat di Kalibata Yakinkan Korbannya Bisa Gandakan Uang |
![]() |
---|
Beraksi Gondol Smart TV, Pencuri di Polman Sulbar Bakar Rumah Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.