Berita Tanahlaut
Sasar Perusahaan di Jorong Tanahlaut, Dua Pria Ini Beraksi Curi Uang Rp 140 Juta
Pelaku pencurian yang menggasak uang senilai Rp 140 juta dari kantor perusahaan pembelian sawit berhasil diringkus Polsek Jorong
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Beberapa jam kemudian atau dinihari sekitar pukul 00.30 Wita (telah masuk Hari Jumat), personel Polsek Jorong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil menangkap H (23) di Jalan A Yani Desa Jorong RT 01 Dusun 1.
Dari pelaku ini berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 66.800.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian yang di simpan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMax.
Pelaku H mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Lelaki ini 'bernyanyi' dan mengatakan aksinya tersebut dilakukan bersama temannya yaitu AWN.
Selanjutnya Kapolsek Jorong beserta anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AWN sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan A Yani Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30.650.000 yang merupakan sisa uang pencurian. Lalu menyita 1 unit handphone (HP) premium yaitu Iphone 13 yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Panti Asuhan Diciduk Polsek Banjarmasin Selatan, Beraksi Lebih dari Sekali
Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol DA 6214 ZCX. Sepeda motor ini juga dibeli dari uang hasil pencurian tersebut.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut," tandas Joko.
Barang Bukti Disita dari Pelapor
- - 1 bilah ranting kayu sepanjang sekitar 1,50 meter yang pada ujungnya terdapat celurit yang di ikat kan ke ranting kayu tersebut
- - 1 kardus bekas tutup kertas HVS
Barang Bukti Disita dari Tersangka H
- Uang sejumlah Rp 66.800.000
- 1 kantong plastik warna merah muda
- 1 dompet warna hitam
- 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax
- 1 unit sepeda motor Yamaha NMax
Barang Bukti Disita dari tersangka AWN
- Uang sejumlah Rp 30.650.000
- 1 unit IPhone 13 warna starlight
- 1 kotak IPhone 13
- 1 tas kain kecil warna biru bertuliskan Helena
- 1 buah BPKB atas nama Supriyadi
- 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Supriyadi
- 1 unit sepeda motor Yamaha NMax nopol DA 6214 ZCX
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
Geram Truk Galian C Hilir Mudik Lewati Jalan Aspal, Warga Tebingsiring Tanahlaut Putus Jalan Kebun |
![]() |
---|
Terima Bantuan BLT-DD, Difabel Asal Gunungraja Tanahlaut Ini Tetap Gigih Bekerja |
![]() |
---|
Petani Jagung Tirtajaya Tanahlaut Bertekad Turunkan Kadar Air, Ingin Dapat Harga Jual Sesuai HPP |
![]() |
---|
Petinggi Bulog Datangi Petani Tirtajaya Tanahlaut, Siap Tampung Semua Panenan Jagung |
![]() |
---|
Polsek Batibati Tanahlaut Salurkan 100 Sak Beras Murah, Kapolsek Turun Langsung Layani Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.