Berita Tanahlaut

Sasar Perusahaan di Jorong Tanahlaut, Dua Pria Ini Beraksi Curi Uang Rp 140 Juta

Pelaku pencurian yang menggasak uang senilai Rp 140 juta dari kantor perusahaan pembelian sawit berhasil diringkus Polsek Jorong

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Polsek Jorong untuk BPost
PELAKU PENCURIAN DIRINGKUS - Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo N (tengah, kaus hitam) bersama jajarannya berhasil meringkus dua pelaku pencurian uang (jongkok). 

Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Beberapa jam kemudian atau dinihari sekitar pukul 00.30 Wita (telah masuk Hari Jumat), personel Polsek Jorong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil menangkap H (23) di Jalan A Yani Desa Jorong RT 01 Dusun 1.

Dari pelaku ini berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 66.800.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian yang di simpan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMax.

Pelaku H mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Lelaki ini 'bernyanyi' dan mengatakan aksinya tersebut dilakukan bersama temannya yaitu AWN.

Selanjutnya Kapolsek Jorong beserta anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AWN sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan A Yani Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30.650.000 yang merupakan sisa uang pencurian. Lalu menyita 1 unit handphone (HP) premium yaitu Iphone 13 yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Panti Asuhan Diciduk Polsek Banjarmasin Selatan, Beraksi Lebih dari Sekali

Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol DA 6214 ZCX. Sepeda motor ini juga dibeli dari uang hasil pencurian tersebut.

"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut," tandas Joko.

Barang Bukti Disita dari Pelapor

  • - 1 bilah ranting kayu sepanjang sekitar 1,50 meter yang pada ujungnya terdapat celurit yang di ikat kan ke ranting kayu tersebut
  • - 1 kardus bekas tutup kertas HVS


Barang Bukti Disita dari Tersangka H 

  • Uang sejumlah Rp 66.800.000
  • 1 kantong plastik warna merah muda
  • 1 dompet warna hitam 
  • 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax
  •  1 unit sepeda motor Yamaha NMax


Barang Bukti Disita dari tersangka AWN

  •  Uang sejumlah Rp 30.650.000
  • 1 unit IPhone 13 warna starlight 
  • 1 kotak IPhone 13
  • 1 tas kain kecil warna biru bertuliskan Helena
  • 1  buah BPKB atas nama Supriyadi
  • 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Supriyadi
  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMax nopol DA 6214 ZCX

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved