Berita Tanahlaut

Sasar Perusahaan di Jorong Tanahlaut, Dua Pria Ini Beraksi Curi Uang Rp 140 Juta

Pelaku pencurian yang menggasak uang senilai Rp 140 juta dari kantor perusahaan pembelian sawit berhasil diringkus Polsek Jorong

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Polsek Jorong untuk BPost
PELAKU PENCURIAN DIRINGKUS - Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo N (tengah, kaus hitam) bersama jajarannya berhasil meringkus dua pelaku pencurian uang (jongkok). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelaku pencurian yang menggasak uang senilai Rp 140 juta berhasil diringkus Polsek Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Informasi dihimpun Sabtu (24/5/2025), penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo S.

Pelaku, dua orang yaitu H (23) dan AWN (27), kini telah dijebloskan ke sel tahanan mapolsek setempat guna menjalani proses hukum.

Pada kartu identitas, H tercatat beralamat di Desa Tajaumulya, Kecamatan Batuampar. Sedangkan AWN  beralamat di Desa Jorong.

Baca juga: Gondol Yamaha NMAX, Dua Pelaku Pencurian Motor di Batola di Ringkus Polisi

Kedua pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian di sebuah rumah warga Desa Jorong yang beralamat di Jalan A Yani RT 01.

Rumah tersebut milik Sulaiman yang disewa perusahaan dan digunakan untuk mess. Perusahaan ini (PT BLA) bergerak di bidang pembelian buah kelapa sawit.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo S menerangkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pelaku tersebut diketahui oleh pihak karyawan di mess tersebut pada Kamis kemarin sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu, pagi, bertempat di mess setempat, pelapor yaitu Amar Malik Bagus Arzaqy meminta Elivin Lenin Efendi untuk mengeluarkan uang yang sebelumnya berada di dalam brankas. Brankas ini berada di kamar Amar.

Setelah dicek oleh Elvin, uang tersebut telah dikeluarkan dari brankas pukul 06.00 Wita. Lalu diletakkan Elvin dalam satu kardus bekas tutup kertas HVS.

Rinciannya, 4 bendel uang pecahan Rp 100 ribu yang terikat tali karet sejumlah Rp 40 juta. Sedangkan 20 bendel uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang terikat tali karet serta terikat kertas dari bank, sudah tidak ada lagi di dalam kardus bekas itu.

Joko menuturkan, diduga pelaku berhasil mengambil uang tersebut lewat jendela kamar yang terbuka. Jendela ini berteralis besi. Saat pelaku beraksi, Elvin yang ada di kamar tersebut sedang tertidur.

Diperkirakan pelaku menggunakan alat bantu berupa sebilah ranting kayu sepanjang sekitar 1,5 meter.

Pada ujungnya diikatkan senjata tajam jenis celurit menggunakan kain.

Benda itu lah yang diduga digunakan pelaku untuk menarik kotak kertas HVS tersebut ke bawah jendela yang sebelumnya berada disamping kasur di dekat posisi Elvin tertidur.

"Atas kejadian tersebut pihak korban yakni PT BLA mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jorong untuk proses lebih lanjut," papar Joko.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved