Nasional

5 Syarat Utama Dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 Cair Bulan Juni, Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Berikut syarat-syaeat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU yang direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.

Editor: Rahmadhani
Kemnaker.go.id
BSU 2025 - Berikut syarat-syaeat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU yang direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.  

2. Potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

3. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

4. Menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

5. Memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

6. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau guru honorer

Nah, itulah daftar bantuan pemerintah yang akan disalurkan untuk masyarakat pada Juni 2025.

Diketahui untuk BSU adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19. 

Namun, Menko Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu. 

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU ini akan disalurkan mulai 5 Juni 2025.

BSU itu disalurkan sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Kompas.com/Tribun Jabar

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved