Berita Tabalong

Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Masih Kelas 5 SD Hingga Hamil, Pria 31 Tahun di Tabalong Ditangkap

Lakukan perbuatan asusila terhadap anak tiri hingga hamil, pria 31 tahund i Kabupaten Tabalong ditangkap petugas

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
ILUSTRASI DITANGKAP - Seorang ayah di Kabupaten Tabalong ditangkap karena setubuhi anak tiri hingga hamil. Saat ini pelaku di sel di Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Aksi bejat seorang laki-laki, IH (31), yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya hingga hamil 7 bulan, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak tahun 2023, dimana saat itu korban yang sekarang sudah berusia 12 tahun masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.

Akibat perbuatan bejatnya ini pelaku sekarang harus mendekam di sel Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (26/5/2025), membenarkan pelaku telah diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kekerasan seksual.

"Pelaku IH diamankan saat berada di kediamannya pada Sabtu (24/5/2025 ) sore," katanya.

Baca juga: Sosok Irjen Dr Rinny Wowor, Psikolog yang Kini Sandang Bintang Dua di Pundak

Baca juga: Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Kalsel, Cek Lokasinya dan Waktunya

Disampaikan Joko, pelaku melakukan hal tesebut terhadap sejak tahun 2023, namun mengaku sudah tidak ingat lagi tanggal dan bulan saat awal melakukan aksinya.

Saat itu korban hanya berdua dengan pelaku di rumah dikarenakan ibu korban ketika itu sedang pergi ke luar rumah.

Ketika itulah, pelaku mendekati korban dan mengajak berhubungan badan. Korban sempat menolak namun pelaku meminta korban untuk diam.

Korban yang takut melihat ekspresi marah di wajah pelaku akhirnya menyerah saat pelaku menyetubuhinya.

Korban juga mengaku saat itu dirinya mengeluh kesakitan namun mulutnya dibekap dengan tangan pelaku agar suaranya tidak didengar tetangga.

Selanjutnya, pada Senin (19/5/2025) pagi usai pelaksanaan upacara bendera di halaman sekolah, wali kelas korban yang curiga dengan kondisi korban menanyakan apa yang telah dialami.

Pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir setiap upacara bendera hari Senin di sekolah, korban selalu pingsan.

"Akhirnya korban menceritakan hal yang telah dialaminya kepada wali kelasnya," kata Joko.

Mendengar hal tersebut pihak sekolah memanggil ibu korban untuk mendengarkan pengakuan korban.

Ketika itu korban menerangkan pelaku melakukan persetubuhan kepadanya sekitar 3 hingga 4 kali dalam sebulan dan terakhir dilakukan Desember 2024 pagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved