Berita Tabalong

Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Masih Kelas 5 SD Hingga Hamil, Pria 31 Tahun di Tabalong Ditangkap

Lakukan perbuatan asusila terhadap anak tiri hingga hamil, pria 31 tahund i Kabupaten Tabalong ditangkap petugas

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
ILUSTRASI DITANGKAP - Seorang ayah di Kabupaten Tabalong ditangkap karena setubuhi anak tiri hingga hamil. Saat ini pelaku di sel di Polres Tabalong 

Mengetahui itu, ibu korban kemudian membeli alat tes kehamilan dan ternyata saat itu korban sudah dalam kondisi hamil.

Tak terima anak kandung mendapat perlakuan tersebut dari suaminya sendiri yang juga merupakan ayah tiri korban, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Berdasarkan laporan itulah, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasatreskrim AKP Danang Eko Prasetyo, kemudian mengamankan pelaku di kediamannya, Sabtu (24/5/2025 ) sore.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tegas Joko.

Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku IH, 1 lembar akta kelahiran korban, 1 lembar sweater berwarna belang hijau putih dan 1 lembar legging dengan warna belang hitam-putih.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved