Serambi Ummah
Dakwah di Era Digital, Agen Perubahan Menuju Umat Lebih Baik
Di era digital, dunia dakwah semakin menantang untuk diselami dan terbuka lebar bagi siapapun untuk meramaikannya, termasuk kalangan perempuan.
Penulis: Dony Usman | Editor: Mariana
Maka kepiawaian pendakwah memadukan pesan agama yang hakiki, mudah dipahami sekaligus memotivasi semangat kebangsaan dan cinta Tanah Air tentu diharapkan menjadi keahlian tersendiri bagi Penyuluh Agama Islam.
Hal ini tidak terlepas dengan status objek dakwah yang menjadi hamba Tuhan sekaligus penduduk di suatu negara.
Seperti ajaran agama Islam yang memerintahkan agar orang tua tidak meninggalkan keturunan lemah, sebaliknya memiliki kader diri, generasi penerus yang kuat, sehat dan cerdas.
Maka agama Islam memerintahkan agar orangtua mencari rezeki yang halal, bergizi dan sehat.
Para ibu yang baru melahirkan diminta memberi bayi ASI selama 2 tahun dan bagi calon pasangan suami istri disadarkan tentang batas umur boleh menikah jika berusia lebih 19 tahun, dan menikahnya resmi di Kantor Urusan Agama.
Pesan ini disampaikan untuk menghindari bayi terlahir stunting. Banyak anak Indonesia berkondisi stunting merupakan kendala pembangunan sekaligus ancaman berkemajuan, apalagi dikaitkan dengan program besar Indonesia Emas 2045.
Karena itu, Penyuluh Agama Islam dituntut berwawasan luas, berintegritas, ikhlas, mampu menjadi motivator, dan teladan saat bertugas kepenyuluhan, baik saat di KUA atau di ruang publik.
Membangun jejaring, berkolaborasi dengan pihak terkait, dan menghadirkan inovasi model dakwah dalam mencapai tujuan dakwah itu sendiri.
Termasuk peningkatan SDM lewat berbagai pelatihan dan mengikuti program PAI Word yang diadakan tiap tahun.
Untuk harapan kasus stunting berkurang, bahkan zero, maka Penyuluh Agama Islam, terutama perempuan memiliki nilai lebih dalam keterlibatannya.
Selain memiliki empati yang kuat, dalam tubuhnya terdapat jiwa penyayang yang jika dibesarkan pasti menjadi kekuatan pemeliharaan anak Indonesia sehat, cerdas lagi kuat. (dny)
| Ulama Idealnya Tidak Meminta, Ustadz H Abdul Hafiz Ungkap Rahasia Jaga Keikhlasan |
|
|---|
| Membantu Tak Harapkan Imbalan, Ustadz Hadi Purwanto Pegang Prinsip Pandai Bersyukur |
|
|---|
| Hukum Jasa Makelar dalam Islam, Ustadz Abdul Karim Ingatkan Syariat Jual Beli |
|
|---|
| LGBT Bukan Fitrah Manusia, Jelas Haram, Ustadz Zulkifli : Penyimpangan dan Dosa Besar |
|
|---|
| Hukum Biaya Tukar Uang, Ustadz Musthofal Fitri : Bedakan Nilai Tukar dan Upah Jasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Dkawajs.jpg)