Berita Banjar

Divonis 1 Tahun Atas Kasus Sengketa Tanah, Kakek 73 Tahun di Kalsel Ini Curhat ke Presiden Prabowo

Sosok kakek berusia 73 tahun itu, meminta bantuan kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang kini menjeratnya

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Tangkap Layar Video Instagram Kalsel_today
KAKEK CURHAT-Kakek Kahfi berusia 73 tahun curhat atas kasus hukum yang dinilainya tidak adil. Ia divonis MA 1 tahun penjara dengan dakwaan penyerobotan tanah. 

Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melampirkan sembilan yurisprudensi perkara serupa, di mana terdakwa dibebaskan karena perkara tanah masih bersifat sengketa.

“Sudah banyak contoh kasus bang. Yang serupa juga. dari contoh-contoh tak berakhir pidana. Tapi kenapa kakek ini malah dipenjara? Kami rasa ini tidak adil,” tanyanya heran.

Baca juga: Anggota DPRD Banjarbaru Pastikan Pansus Sengketa Tanah TNI dan Warga di Gunung Kupang Berproses

Karena itu, pihaknya kini mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Adapun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan jika JPU kasasi. 

Langkah itu diambil karena prosedur. 

"Memang prosedur yang wajib ditempuh jaksa jika terdakwa dinyatakan bebas. kami wajib ajukan kasasi. Kalau tidak, justru kami dianggap lalai,” kata Robert Iwan Kandun. 
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved