Berita Banjarmasin

Mulai Hari ini Tarif Parkir Roda Dua di Banjarmasin Turun Jadi Rp 2 Ribu, Roda 4 Tetap Rp 5 Ribu

Tarif parkir di Kota Banjarmasin kembali mengalami penyesuaian. Tarif parkir roda dua turun dari Rp3 ribu jadi Rp 2 ribu

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
TARIF PARKIR - Kantong parkir kendaraan roda dua di kawasan Siring 0 Km Banjarmasin. Mulai hari ini, Jumat (30/5/2025) tarif parkir kendaraan roda dua turun jadi Rp2 ribu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN ‐ Tarif parkir di Kota Banjarmasin kembali mengalami penyesuaian.

Mulai hari ini, Jumat (30/5/2025), Wali Kota Banjarmasin, M Yamin, secara resmi menandatangani aturan, tentang tarif parkir.

Penyesuaian terjadi untuk tarif parkir kendaraan roda dua, dari semula Rp 3 Ribu menjadi Rp 2 Ribu.

Yamin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmennya, untuk kemudahan masyarakat.

Baca juga: Soroti Rencana E-Parkir di Sejumlah Titik di Banjarmasin, Dewan : Pelaksanaan Terkesan Dipaksakan

Ia berharap, perubahan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin itu, dapat meringankan beban ekonomi warga.

"Pada Jumat yang penuh berkah ini, saya resmi menandatangani dan mengubah Perwali Banjarmasin terkait penyesuaian tarif parkir," kata Yamin melalui unggahan di media sosial.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda. Ia mengakui bahwa selama pemberlakuan tarif Rp 3 Ribu, banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Pak Wali Kota sudah menandatangani perubahan Perwali. Ini bertepatan dengan 100 hari kerja kepemimpinan Yamin-Ananda," ujarnya.

Lebih lanjut, Ananda meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin untuk segera melakukan sosialisasi, kepada masyarakat mengenai penurunan tarif ini.

Baca juga: Tukang Parkir Liar vs Pemilik Lapak Jualan di Asahan, Pedagang Tak Terima Pelanggan Dimaki

Sementara itu, untuk tarif parkir kendaraan roda empat, Ananda menyampaikan bahwa besarannya masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Banjarmasin.

"Saat ini tarif untuk kendaraan roda empat masih sebesar Rp 5. Proses penyesuaian masih dibahas bersama DPRD," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved