Berita Banjarmasin
DJP Kalselteng Seret Dua Tersangka Perpajakan Rugikan Negara Rp20,4 Miliar ke Pengadilan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)
Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tersangka HP (Direktur Utama) dan YD (Komisaris Utama), melalui Wajib Pajak PT. SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.
Perbuatan ini dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Atas perbuatan tersangka, diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409,- (Dua puluh milyar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).
Baca juga: Pasca Kebakaran, Kini tak Boleh Sembarangan Orang Bisa Masuk ke Kawasan Big Mall Samarinda
Baca juga: BREAKING NEWS: Heboh Pria Tewas di Gambut Banjar, Diduga Tersengat Listrik
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam proses penanganan perkara pidana pajak ini, Kanwil DJP Kalselteng dengan bantuan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan baik.
Adanya proses penegakan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
Pasca Kecelakaan di Pelabuhan Trisakti, Pelindo Minta Semua Pihak Perketat Keselamatan Kerja |
![]() |
---|
Simpan Sabu di Kantong Celana, Pria 53 Tahun di Pemurus Luar Banjarmasin Ini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Hasnuryadi Terpilih Pimpin Golkar Kalsel, Ketua DPD Banjarmasin Ungkapkan Rasa Syukur |
![]() |
---|
Pencipta Lagu Kalsel Ini Sebut Royalti Bikin Musisi Kreatif, LMKN: Rekaman Suara Burung Pun Bayar |
![]() |
---|
Modus Untuk Beli Kuota, Penjual Kebab di Jalan Kelayan A Banjarmasin Kena Tipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.