Sidang Pembunuhan Juwita

Tak Ada yang Meringankan, Oknum TNI AL Pembunuh Juwita  Jurnalis Banjarbaru Dituntut Seumur Hidup

Dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana, penuntut umum dari Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut terdakwa kasus

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
SIDANG TUNTUTAN-Terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi I Jumran mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) pagi. Jumran dituntut pidana penjara seumur hidup. Ini Pertimbangan Memberatkan Jumran Terdakwa Pembunuh Juwita hingga Dituntut Seumur Hidup 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana, penuntut umum dari Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut terdakwa kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, terhadap terdakwa Kelasi Satu Jumran, Rabu (4/6) pagi.

“Menuntut, kami mohon agar terdakwa Jumran dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama seumur hidup,” ucap Oditur Militer, Letkol Sunandi di persidangan.

Selain pidana penjara seumur hidup, Odmil Banjarmasin juga menuntut agar Kelasi Satu Jumran yang saat ini masih sebagai anggota TNI Angkatan Laut, dipecat dari dinas kemiliterannya.

Baca juga: Berkurban di Era Digital: Lebih Mudah, Luas, dan Berkah

Baca juga: Usia Sudah 57 Tahun, Kai Ular Kotabaru Tetap Terima Panggilan untuk Jinakkan Ular Piton

Masih dalam tuntutan, Odmil Banjarmasin juga meminta agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Dalam pertimbangannya, Odmil Banjarmasin menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.

Kaodmil, Lektkol Sunandi dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan Jumran disebut bertentangan dengan Saptamarga dan 8 wajib TNI.

Kemudian, terdakwa juga disebut telah merusak citra TNI di mata masyarakat.

Masih hal yang memberatkan, Kaodmil Banjarmasin mengatakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan  tidak ada bukti yang bisa menjadi dasar untuk meringankan tuntutan. “Yang meringankan, nihil,” kata Kaodmil.

Usai pembacaan tuntutan, hakim kemudian memberi kesempatan pada Jumran untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya?

“Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah kepada terdakwa usai pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Antasari.

Ketua Majelis Hakim Lektol Arie Fitriansyah bersama dua hakim anggota, kemudian mengagendakan sidang lanjutan Kamis (5/6) hari ini. Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

“Terdakwa mempunyai hak mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan, silakan koordinasi dengan kuasa hukum,” ucap majelis hakim.

Penasihat hukum serta Odmil menyanggupi waktu yang diberikan hakim. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas untuk tetap ditahan di dalam sel.

Sementara itu usai persidangan, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Jumran sudah tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa karena secara sengaja dan merencanakan terlebih dahulu pembunuhan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved