Berita Banjarbaru

Polda Kalsel Bersiap Menuju Zero ODOL, Penindakan Digelar Mulai 17 Juli

Kalimantan Selatan (Kalsel) bersiap menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). 

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah/Istimewa
KENDARAAN ODOL- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar menyampaikan tahapan sosialisasi dan mulai penindakan kendaran Odol di Kalsel. (Kanan) Mobil angkutan barang melebihi kapasitas gagal nanjak di Jembatan Rk Ilir, Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kalimantan Selatan (Kalsel) bersiap menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). 

Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel akan menindak tegas kendaraan bermuatan melebihi kapasitas tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar belum lama tadi. Dalam rangka mendukung program Korlantas Polri menuju Zero Odol 2025 dan program tersebut telah dibicarakan melalui rapat Koordinasi Forum LLAJ Provinsi Kalsel.

Namun sebelum penindakan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi sejak tanggal 1-30 Juni 2025.

Setelah masa sosialisasi berakhir, mulai 1 hingga 13 Juli 2025 petugas gabungan polantas dan Dishub melaksanakan aksi peringatan dengan teguran simpatik terhadap kendaraan ODOL.

Baca juga: Pembegal Pekerja Retail Dihajar Warga di Tanahlaut, Polisi Bantah Pelaku Tewas

Baca juga: Dua Tersangka Penganiayaan di Simpang Stap Tanahlaut Ditangkap, Sembunyi di Hutan Sebelum Menyerah

Baca juga: ABG di Tanbu Dirudapaksa Kenalan di Tiktok Dalam Mobil, Pelaku Ancam Potong-potong Tubuh Korban

“Kemudian mulai 14 Juli 2025 dan seterusnya akan dilakukan penindakan hukum,” ujarnya

Dirlantas Polda Kalsel mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan over dimensi untuk segera melakukan normalisasi kendaraan sebelum dilakukan penegakan hukum.

Termasuk kepada perusahaan angkutan, ekspedisi, termasuk bengkel mengerjakan modifikasi kendaraan tidak sesuai standar pabrikan.

Untuk diketahui, kendaraan over dimensi dapat dijerat pidana dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni Pasal 277 dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Sedangkan untuk over loading yang masuk kategori pelanggaran lalu lintas ditindak menggunakan tilang. (riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved