Berita Papua
KLH Temukan Pencemaran Lingkungan di Raja Ampat di Wilayah Tambang PT ASP
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan kolam limbah yang mengalami kebocoran tersebut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam sebuah peninjauan di tambang nikel yang terletak di Raja Ampat, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi adanya kolam limbah yang mengalami kerusakan, sehingga mencemari perairan laut di sekitarnya.
Kolam limbah ini berfungsi sebagai tempat untuk mengendapkan lumpur, sedimen, serta partikel padat dari air limbah hasil kegiatan penambangan sebelum dibuang ke lingkungan.
Peran kolam ini sangat penting untuk mencegah pencemaran ketika limbah dibuang ke laut, seperti yang terjadi di Raja Ampat, serta untuk menghindari erosi di daratan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, kolam limbah yang mengalami kebocoran tersebut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, yang mengakibatkan pencemaran air laut dan meningkatkan kekeruhan di pantai," ungkap Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa tindakan hukum pidana dan gugatan perdata akan diambil terkait indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Baca juga: Raja Ampat, Geopark dan Meratus
Baca juga: Menteri LH Hanif Faisol: PT GAG dan 12 Perusahaan Lain Punya Hak Spesial Menambang di Raja Ampat
Peninjauan tersebut dilaporkan oleh Antara pada hari Minggu (8/6/2025).
Hanif juga menambahkan bahwa timnya telah memasang papan pengawasan atau segel di lokasi tersebut.
PT ASP beroperasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.
Wilayah operasionalnya mencakup 1.173 Ha di Pulau Manuran.
Sebelumnya, PT ASP telah memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada tahun 2006, serta UKL-UPL dari Bupati Raja Ampat pada tahun yang sama.
Selain itu, PT ASP juga memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan di Pulau Waigeo, yang saat ini merupakan kawasan suaka alam.
Namun, Hanif menegaskan bahwa dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat hingga saat ini belum diterima oleh pihaknya.
"Kami akan meminta dokumen tersebut untuk ditinjau ulang karena telah terbukti terjadi pencemaran yang serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungan yang seharusnya ada juga belum tersedia," jelasnya.
Selain PT ASP, Hanif juga menyebutkan bahwa PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) berpotensi menghadapi tindakan hukum.
Helikopter PK-IWS Jatuh di Mimika Papua Tengah, Ini Identitas Empat Penumpangnya |
![]() |
---|
Kabar Duka Lagi dari Papua, Dua Anggota Brimob Gugur Diserang KKB, ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Anggota Brimob Curi Emas: Nekat Pecah Kaca Etalase Toko, Ngaku Terlilit Utang karena Judol |
![]() |
---|
Kabar Duka! Anggota TNI AD Serka Segar Maulama Gugur Ditembak dan Dibacok KKB di Yakuhimo Papua |
![]() |
---|
Menteri LH Hanif Faisol: PT GAG dan 12 Perusahaan Lain Punya Hak Spesial Menambang di Raja Ampat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.