Berita Papua

Menteri LH Hanif Faisol: PT GAG dan 12 Perusahaan Lain Punya Hak Spesial Menambang di Raja Ampat

PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat

|
Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
SPESIAL - Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat memberikan arahan penanganan sampah di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Terkait polemik tambang nikel, Hanif pada Minggu (8/6/2025) di Jakarta menyatakan PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanif mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.

"Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka," kata Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Hanif mengatakan, Undang-Undang tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka di hutan lindung.

Kemudian, untuk PT GN dan dua belas perusahaan lainnya diberikan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Baca juga: Bahlil Lewat Pintu Belakang Bandara, Diteriaki Aktivis Raja Ampat sebagai Penipu

Baca juga: Resah Artis Imbas Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Prilly Posting Video Bahlil, Dian Sastro Teriak

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan itu mengatakan, seluruh kawasan di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan.

Namun, PT GN memenuhi syarat perizinan.

"Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujarnya.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan, jika dilihat dari foto yang diambil dari drone, kerusakan alam yang terjadi akibat kegiatan pertambangan oleh PT GN tidak terlalu besar.

Namun, ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dia mengatakan, akan segera ke lokasi setelah penanganan polusi udara di Jakarta selesai ditangani.

"Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera," ucap dia.

Kata Bahlil

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan.

Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved