Berita Tanahlaut

Kemenkes Instruksikan Daerah untuk Waspadai Covid, Ini Langkah Dilakukan Dinkes Tanahlaut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun telah menerbitkan instruksi tertulis ke seluruh daerah terkait peningkatan Covid-19

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Banyu Langit Roynalendra
Kepala Dinas Kesehatan Tanahlaut, dr Hj Isna Farida MKes 

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan) 

  • Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan adanya peningkatan kasus Covid-19.
  • Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan melalui pengamatan suhu tubuh (thermal scanner), pengamatan tanda dan gejala klinis terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas karantina kesehatan di area kedatangan internasional.
  • Melakukan pengawasan terhadap deklarasi kesehatan pelaku perjalanan internasional melalui Satu Sehat Health Pass (SSHP) bekerja sama dengan otoritas di Pintu Masuk, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan dengan bergejala demam dan/atau bergejala gangguan pernafasan maupun gejala penyakit potensial KLB/wabah lainnya, segera lakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Jika dinyatakan suspek penyakit potensial KLB/Wabah, dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk deteksi cepat penyakit potensial KLB/wabah dan pengambilan spesimen sesuai kebutuhan untuk selanjutnya dirujuk ke laboratorium yang telah ditetapkan.
  • Mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI di site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan melakukan pengambilan spesimen pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai pedoman dan aspek biosafety dan biosecurity yang berlaku di lapangan.
  • Segera melakukan rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan untuk kasus-kasus suspek yang perlu penanganan lebih lanjut.
  • Menyampaikan imbauan kepada pelaku perjalanan melalui operator alat angkut agar menyampaikan pesan kesehatan berupa penggunaan masker jika sedang sakit seperti batuk, pilek, atau demam. Menerapkan pola hidup bersih seperti selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menerapkan etika batuk/bersin untuk menghindari penularan kepada orang lain. Jika mengalami sakit selama perjalanan agar menyampaikan kepada awak atau personel alat angkut maupun kepada petugas kesehatan di pelabuhan/ bandar udara/ PLBN setempat.
  • Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit rujukan setempat, serta lintas sektor yang berada di wilayah kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan Covid-19.
  • Memberikan notifikasi terhadap kasus suspek/konfirmasi yang ditemukan kepada Dinas kesehatan.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi yang berlaku di Kementerian Kesehatan melalui Event Based Surveillance (EBS) Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dan Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
  • Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
  • Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas karantina kesehatan.

Rumah Sakit, Puskesmas, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya 

  • Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
  • - Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link website yang telah disediakan dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
  • Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) pada nomor telepon/WhatsApp (WA) yang telah disediakan.
  • Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
  • Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
  • Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat yakni menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
  • Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
  • Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat 

  • Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
  • Menyiapkan penyediaan sumber daya terkait kapasitas dan bahan habis pakai reagensia terkait pemeriksaan laboratorium RT-PCR Covid-19 yang dibutuhkan, logistik pengambilan, dan pengiriman spesimen rujukan WGS Covid-19.
  • Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui alamat website yang telah disediakan.
  • Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
  • Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga laboratorium.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved