Berita Tanahlaut
Kemenkes Instruksikan Daerah untuk Waspadai Covid, Ini Langkah Dilakukan Dinkes Tanahlaut
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun telah menerbitkan instruksi tertulis ke seluruh daerah terkait peningkatan Covid-19
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Covid-19 kembali menebarkan ancaman. Kasusnya mulai muncul di sejumlah negara dengan varian baru.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun telah menerbitkan instruksi tertulis ke seluruh daerah.
Surat edaran tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 itu diterbitkan 23 Mei 2025 ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI Murti Utami.
Ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di negeri ini. Juga ditujukan kepada seluruh kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, kepala UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, dan kepala puskesmas seluruh Indonesia.
Baca juga: Belum Ada Kasus Baru Covid-19 di Kalsel, Dinkes: Warga tak Perlu Panik
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tala dr Hj Isna Farida mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI tersebut dengan menerbitkan surat edaran serupa yang ditujukan ke seluruh pimpinan fasilitas kesehatan yang ada di Tanahlaut.
"Semua kepala rumah sakit dan puskesmas di Tanahlaut sudah kami layangkan surat edaran itu. Intinya sebagai kewaspadaan terhadap kemungkinan kembali adanya kasus covid-19," ucap Isna, Jumat (13/6/2025).
Ia juga mengimbau warga Tala untuk waspada dengan cara selalu menjaga kesehatan dan melakukan langkah pencegahan seperti yang dulu pernah dilakukan ketika covid-19 merebak di Tala.
"Seperti biasakan mencuci tangan dengan sabun. Kemudian gunakan masker apabila bepergian dan kondisi tubuh kurang sehat," tandas Isna.
Pejabat eselon II ini mengatakan sejauh ini di Tala belum ditemukan lagi kasus covid. Namun demikian kewaspadaan tetap penting diperhatikan untuk menghindarkan diri dari risiko terpapar covid.
Sebagai informasi, pada surat edaran Kemenkes RI tertanggal 23 Mei tersebut disebutkan memasuki minggu ke-12 tahun 2025, covid-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN1, di Singapura LF.7 dan NB 1.8 (turunan JN 1), di Hongkong JN 1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN1). Transmisi penularannya masih relatif rendah dan angka kematiannya juga rendah.
Situasi covid di Indonesia memasuki minggu ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan, dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-2 (positivity rate 0,59 persen), dengan varian dominan yang beredar adalah MB 1.1.
Surat edaran tersebut bertujuan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan covid-19 maupun penyakit potensial KLB/wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.
Baca juga: Belum Ada Kasus Covid-19 di Kalsel, Dinkes Ingatkan Warga Pola Hidup Sehat
Berikut ini rincian instruksi Kemenkes RI :
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
- Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) pasa nomor telepon dan WhatsApp (WA) yang telah disediakan.
- Memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
- Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19.
- Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.
- Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafet dan biosecurity.
- Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.
- Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 kepada masyarakat yaitu menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
- Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.
- Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui alamat website yang telah disediakan.
- Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
- Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan)
- Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan adanya peningkatan kasus Covid-19.
- Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan melalui pengamatan suhu tubuh (thermal scanner), pengamatan tanda dan gejala klinis terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas karantina kesehatan di area kedatangan internasional.
- Melakukan pengawasan terhadap deklarasi kesehatan pelaku perjalanan internasional melalui Satu Sehat Health Pass (SSHP) bekerja sama dengan otoritas di Pintu Masuk, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
- Jika ditemukan pelaku perjalanan dengan bergejala demam dan/atau bergejala gangguan pernafasan maupun gejala penyakit potensial KLB/wabah lainnya, segera lakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Jika dinyatakan suspek penyakit potensial KLB/Wabah, dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk deteksi cepat penyakit potensial KLB/wabah dan pengambilan spesimen sesuai kebutuhan untuk selanjutnya dirujuk ke laboratorium yang telah ditetapkan.
- Mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI di site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan melakukan pengambilan spesimen pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai pedoman dan aspek biosafety dan biosecurity yang berlaku di lapangan.
- Segera melakukan rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan untuk kasus-kasus suspek yang perlu penanganan lebih lanjut.
- Menyampaikan imbauan kepada pelaku perjalanan melalui operator alat angkut agar menyampaikan pesan kesehatan berupa penggunaan masker jika sedang sakit seperti batuk, pilek, atau demam. Menerapkan pola hidup bersih seperti selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menerapkan etika batuk/bersin untuk menghindari penularan kepada orang lain. Jika mengalami sakit selama perjalanan agar menyampaikan kepada awak atau personel alat angkut maupun kepada petugas kesehatan di pelabuhan/ bandar udara/ PLBN setempat.
- Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit rujukan setempat, serta lintas sektor yang berada di wilayah kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan Covid-19.
- Memberikan notifikasi terhadap kasus suspek/konfirmasi yang ditemukan kepada Dinas kesehatan.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi yang berlaku di Kementerian Kesehatan melalui Event Based Surveillance (EBS) Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dan Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
- Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
- Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas karantina kesehatan.
Rumah Sakit, Puskesmas, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya
- Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- - Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link website yang telah disediakan dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
- Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) pada nomor telepon/WhatsApp (WA) yang telah disediakan.
- Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
- Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
- Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat yakni menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
- Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
- Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
- Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Menyiapkan penyediaan sumber daya terkait kapasitas dan bahan habis pakai reagensia terkait pemeriksaan laboratorium RT-PCR Covid-19 yang dibutuhkan, logistik pengambilan, dan pengiriman spesimen rujukan WGS Covid-19.
- Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui alamat website yang telah disediakan.
- Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
- Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga laboratorium.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
Covid-19
Kemenkes
Dinkes Tanahlaut
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes)
Kronologi Kecelakaan Maut di Jorong Tanahlaut, Korban Terpental 10 Meter, Anak di Gendongan Terluka |
![]() |
---|
Temuan Bayi di Pelaihari Bikin Heboh Warga Tanahlaut, Iyah Mengira Suara Kucing Berkelahi |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Jalur Pelaihari-Banjarmasin, Dua Pengendara Dikabarkan Tewas |
![]() |
---|
Ini Kronologi Kecelakaan di Jorong Tanahlaut, Pengemudi Mobil Oleng Lalu Banting Stir ke Kanan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Jorong Tanahlaut, Dua Pengendara Terluka Parah Hingga Satu Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.