Berita Viral

Emosi Usai Pergoki Istri Berduaan dengan Wanita Lain, H Kalap dan Bakar Rumah, Merembet ke Tetangga

Cemburu setelah pergoki istri selingkuh dengan wanita lain, seorang suami inisial H (44) membakar rumahnya.

Editor: Rahmadhani
Hanifah Salsabila via Kompas.com
BAKAR RUMAH ISTRI - Tampak belakang pelaku pembakaran rumah istri di Petukangan Utara dalam rilis pengungkapan kasus pembakaran secara sengaja, di Polsek Pesanggrahan, Kamis (12/6/2025).  

Saat ini, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk kerugian material dan immaterial lainnya, saat ini setelah dilaksanakan olah TKP dari jajaran Unit Reskrim dan juga dari Puslabfor."

"Kami masih melakukan penghitungan secara rinci dan detail," ujar Kapolsek.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved