Berita Tanahbumbu

Geger Video Mesum Sesama Jenis di Tanahbumbu, Polisi Langsung Bergerak Amankan Dua Pria

Adalah dua pria berinisial HK (26) dan AM (23) ditahan pihak Satreskrim Polres Tanahbumbu karean terlibat video mesum sesama jenis

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
DNA Magazine
Ilustrasi pasangan sesama jenis - Geger video mesum pasangan sejenis di Kabupaten Tanahbumbu, pelaku telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanahbumbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Petugas Satreskrim Polres Tanahbumbu, Polda Kalimantan Selatan menahan dua pria berinisial HK (26) dan AM (23). Ini setelah keduanya diduga terlibat video mesum.

Akibat adanya video mesum sesama jenis ini publik di Bumi Bersujud dan Kalsel jadi geger.

Menurut keterangan polisi, video kontroversial itu direkam pada tahun 2023 di kediaman HK. Awalnya, rekaman tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi. Namun, entah bagaimana, video tersebut tiba-tiba tersebar luas dan menjadi perbincangan hangat.

Tak butuh waktu lama, setelah video viral, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanahbumbu bergerak cepat. Kedua pria yang diduga sebagai pemeran utama dalam video tersebut berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, mengungkap fakta mengejutkan di balik penyebaran video tersebut. Ia menyebut HK adalah dalang di balik perekaman sekaligus penyebaran video tak senonoh itu. 

"Aksi itu dilakukan lantaran HK merasa cemburu terhadap AM, yang memiliki kekasih perempuan baru," terang AKP Taufan, saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).

Baca juga: Update Kasus Bocah Ditemukan Babak Belur Dalam Rumah Kosong di Banjarmasin, Polisi Panggil Saksi

Baca juga: Divonis Hakim PN Banjarbaru Tak Bersalah, Pemilik Toko Mama Khas Banjar: Alhamdulillah, Lega

Saat ini, baik HK maupun AM telah resmi ditahan di Mapolres Tanah Bumbu.

Akibat perbuatan mereka, kedua pria ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini bukan main-main, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Pihak kepolisian berencana akan segera menggelar konferensi pers untuk memberikan detail lebih lanjut terkait kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved