Berita Nasional

Akhir Polemik Perbatasan, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang tengah disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara, secara administratif masuk wilayah Aceh.

Editor: Mariana
Tribunnews
SENGKETA EMPAT PULAU - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status administrasi kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang disengketakan menjadi bagian Provinsi Aceh, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Keputusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri sebelumnya yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang tengah disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara, secara administratif masuk wilayah Aceh. 

Diketahui sebelumnya, empat pulau sengketa Aceh-Sumut menuai atensi publik.

Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Keputusan Presiden Prabowo sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. 

Keputusan diumumkan usai rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Profil Gian Zola dan Wildan Ramdhani Diboyong Teco untuk Barito Putera, Sama-sama Eks Persib Bandung

Baca juga: Viral Keluhan Guru Sekolah Swasta di Bekasi Gaji Dipotong Sepihak, Slip Gaji Tak Ada Keterangan

Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh serta elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.

Pengumuman di Kompleks Istana Presiden Jakarta itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial. Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," tegas Prasetyo.

Ia berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.

Untuk diketahui, polemik kepemilikan empat pulau ini mencuat sejak diterbitkannya SK Mendagri awal 2025 yang menetapkan keempatnya masuk Sumut. Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.

Sengketa wilayah ini juga sempat memicu demonstrasi mahasiswa di Aceh dan sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto kini sedang berada di Rusia.

Setelah menyelesaikan kunjungan negara ke Singapura, beliau bertolak ke Saint Petersburg, Rusia, pada Senin malam (16 Juni 2025), untuk menghadiri Pertemuan Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) bersama Presiden Rusia Vladimir Putin.

Kronologi Rebutan Empat Pulau Aceh-Sumut

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.

Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi. 

Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.

Kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews.com:

Informasi Awal

Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor  24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Tahun 2008

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.
Tahun 2012–2019

Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.tv+1nasional.kompas.com+1.

14 Februari 2022

Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.
April 2025

Kemendagri kembali menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor  300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Reaksi keras muncul: mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.

Juni 2025

Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK tersebut sah namun masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.

Mendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut, serta lembaga terkait, untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara.

17 Juni 2025

Pemerintah pusat lewat rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo Subainto akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved