Berita Banjarmasin

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU Kalsel: Bisa Lebih Terukur

KPU RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
GUNAKAN HAK PILIH - (Ilustrasi) Warga menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada Sabtu (19/4/2025). MK memutuskan Pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyebut bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

Namun sebelum itu, menurutnya, ada tindak lanjut lebih dulu dari pembentuk undang-undang, dalam hal ini Komisi II DPR RI, untuk mengatur secara rinci teknis pelaksanaan pemilu ke depan.

“Kita tunggu pembuat undang-undang. Dalam hal ini Komisi II DPR RI,” ucap Andi kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Tahun 2029 Dipisah, Pemilihan DPRD Dibarengkan Pilkada

Menurutnya, putusan MK itu secara substansi akan membawa perubahan besar dalam tahapan dan manajemen penyelenggaraan pemilu.

 Karena itu, KPU sebagai pelaksana regulasi akan menunggu arahan lebih lanjut sebelum menyusun langkah teknis di lapangan.

“Dalam putusan MK itu memang akan banyak mengubah pelaksanaan pemilu. Tentu perlu persiapan dan pembahasan teknis lebih lanjut,” imbuhnya.

Namun, ia menilai desain pemilu yang dipisah antara pemilu nasional dan daerah berpotensi membuat pelaksanaan lebih terukur dan tertata, karena adanya jeda waktu yang cukup panjang antara dua tahapan besar tersebut.

“Kalau memang seperti itu bentukannya, mungkin memang jauh lebih terukur pelaksanaan pemilunya, karena ada jeda waktu dan tidak ada lagi tumpang tindih atau irisan setiap tahapan,” jelasnya.

Baca juga: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pengamat ULM: Demokrasi Bisa Lebih Efektif

Jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal, lanjut Andi, memberi ruang yang lebih luas bagi KPU untuk melakukan persiapan secara menyeluruh.

“Dua tahun itu waktu yang lumayan panjang untuk melaksanakan persiapan pelaksanaan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan pemungutan suara nasional untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden tetap digelar serentak. Namun, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah akan dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelahnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved