Nasional
Presiden Prabowo Teken PP Penghargaan untuk Justice Collaborator, DPR Ingatkan Agar Tak Sembarangan
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada justice collaborator (JC) atau saksi pelaku
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada justice collaborator (JC) atau saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana.
Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator.
Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.
"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Tahun 2029 Dipisah, Pemilihan DPRD Dibarengkan Pilkada
Baca juga: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pengamat ULM: Demokrasi Bisa Lebih Efektif
Dalam Pasal 3, terdapat kriteria mengenai penanganan secara khusus tersebut, berikut isinya:
a. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Lalu, penghargaan bagi justice collaborator diatur dalam Pasal 4.
Pemerintah akan memberikan keringanan putusan pidana hingga remisi tambahan, berikut bunyinya:
a. Keringanan penjatuhan pidana; atau
b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, serta saat memberikan "insentif" atas kerja sama yang diberikan.
Hal itu disampaikan Nasir sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.
Sehari-hari Buruh Jahit Harian, Ismanto Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, KPP Pratama: Banyak Kasus Serupa |
![]() |
---|
Tiga Tahanan Kabur dari Sel Polsek, Sampai di Luar Pakai Motor Oknum Brimob: Diduga Ada Keterlibatan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur, Jadi Tersangka Usai Sempat Bantah Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Empat Anggota TNI Ditangkap Terkait Kematian Prada Lucky yang Diduga karena Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Kantornya Disegel KPK, Bupati Koltim Abdul Aziz Bantah Ikut Terjaring OTT: Siap Jalani Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.