Nasional

Presiden Prabowo Teken PP Penghargaan untuk Justice Collaborator, DPR Ingatkan Agar Tak Sembarangan

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada justice collaborator (JC) atau saksi pelaku

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/Dian Erika
PP JC - Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Kompleks PTLA Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada justice collaborator (JC) atau saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana. 

“Harus dipastikan bahwa PP itu memuat aturan, untuk menjadi JC haruslah saksi pelaku yang telah memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Nasir Djamil kepada Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

“Perlu ada semacam asesmen terpadu dan terintegrasi untuk menyematkan status JC kepada saksi pelaku. Jadi JC itu adalah opsional, bukan mutlak,” imbuh dia.

Nasir berpandangan, PP baru tersebut memang menjadi angin segar bagi proses pengungkapan kejahatan dengan kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Sebab, kebijakan itu bisa memotivasi saksi pelaku untuk lebih berani memberikan keterangan guna membuat terang suatu perkara.

“PP ini menjadi pintu penting untuk mengungkapkan kejahatan yang masuk dalam kategori extraordinary crime,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Namun, Nasir mengingatkan bahwa JC yang dipilih dan berpeluang mendapat insentif dalam bentuk keringanan hukum harus benar-benar mampu membantu aparat mengungkapkan suatu perkara.

“Saksi pelaku yang menjadi JC mendapatkan semacam insentif apabila mampu secara nyata membantu penegak hukum untuk menemukan aktor utama pelaku kejahatan tersebut,” kata dia.

Banjarmasin post.co.id/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved