Berita HST
Status Anggota DPRD HST Ini Masih Aktif Meski Telah Divonis, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan
Meski telah divonis karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST, namun status keanggotaan M Saidinor
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Meski telah divonis karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST, namun status keanggotaan M Saidinor di DPRD HST masih aktif.
Hingga saat ini Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), M Saidinor, belum bisa dilaksanakan.
Hal itu terjadi lantaran pimpinan DPRD HST mengakui belum adanya dokumen resmi yang masuk sebagai dasar hukum untuk memulai proses pergantian.
Wakil Ketua I DPRD HST, Tajudin, kepada Banjarmasinpost.co.id, kamis, (10/07/2025) mengakui belum menerima surat keputusan atau dokumen pendukung lainnya, baik dari partai politik, pengadilan, maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Sempat Berbincang-bincang, Residivis Kasus Penganiayaan di Bontang Mendadak Tusuk Sahabatnya
Baca juga: Curi Emas dan Uang di Hotel Gita Nunukan, Pria Ini Ditangkap Polisi
“Untuk saudara Saidinor dari Fraksi Demokrat, sampai hari ini, kami belum menerima surat apa pun, baik dari partainya sendiri maupun SK dari Gubernur. Jika surat tersebut sudah masuk, insyaallah akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.
Tajudin mengatakan bahwa meski kasus yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap, namun selama belum ada surat dari Partai dan SK dari Gubernur maka status keanggotaannya di DPRD belum berubah.
“Karena belum ada surat resmi dari pengadilan maupun partai, kami tidak memiliki dasar hukum untuk memproses PAW. Status beliau secara administratif masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal kemungkinan Saidinor akan kembali menjalankan tugas sebagai anggota dewan saat sudah bebas nanti, Tajudin mengakui akan ditelaah lagi dari sisi hukum dan aturan partai.
“Untuk itu, nanti kita telaah lagi, baik dari sisi hukum maupun aturan partai. Tapi selama tidak ada surat resmi, kami tidak bisa memproses (PAW.red),” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal hak keuangan seperti gaji dan tunjangan, Tajudin mengaku belum mendapat informasi detail.
"Untuk masalah gaji dan tunjangan, kami belum dapat informasi secara detail. Apakah yang bersangkutan masih terima gaji atau tidak, namun yang jelas, secara administratif masih anggota DPRD," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Solar Dijual Tak Sesuai HET dan Sulit Didapat, Sopir Truk Mengadu ke DPRD HST |
|
|---|
| Evaluasi LKPJ 2025, DPRD HST Beri Sejumlah Rekomendasi |
|
|---|
| Dua Rumah Warga Banua Jingah HST Ludes Terbakar, Api Diduga dari Kompor yang Lupa Dimatikan |
|
|---|
| Oknum Babinsa di HST Diduga Pukul Pembakal dan Sekdes Haruyan |
|
|---|
| RS Syifa Medika Barabai Resmi Layani Masyarakat, Perkuat Akses Kesehatan di HST |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/JALANI-SIDANG-Jalani-persidangan-dengan-agenda-p11.jpg)