Berita HST

Status Anggota  DPRD HST Ini Masih Aktif Meski Telah Divonis, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan 

Meski telah divonis karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST, namun status keanggotaan M Saidinor

Tayang:
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
 Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
JALANI SIDANG-Jalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa kasus korupsi dana kader sosia...tan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (6_5_2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Meski telah divonis karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST, namun status keanggotaan M Saidinor di DPRD HST masih aktif. 

Hingga saat ini Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), M Saidinor, belum bisa dilaksanakan.

Hal itu terjadi lantaran pimpinan DPRD HST mengakui belum adanya dokumen resmi yang masuk sebagai dasar hukum untuk memulai proses pergantian.

Wakil Ketua I DPRD HST, Tajudin, kepada Banjarmasinpost.co.id, kamis, (10/07/2025) mengakui belum menerima surat keputusan atau dokumen pendukung lainnya, baik dari partai politik, pengadilan, maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga: Sempat Berbincang-bincang, Residivis Kasus Penganiayaan di Bontang Mendadak Tusuk Sahabatnya 

Baca juga: Curi Emas dan Uang di Hotel Gita Nunukan, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Untuk saudara Saidinor dari Fraksi Demokrat, sampai hari ini, kami belum menerima surat apa pun, baik dari partainya sendiri maupun SK dari Gubernur. Jika surat tersebut sudah masuk, insyaallah akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.

Tajudin mengatakan bahwa meski kasus yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap, namun selama belum ada surat dari Partai dan SK dari Gubernur maka status keanggotaannya di DPRD belum berubah.

“Karena belum ada surat resmi dari pengadilan maupun partai, kami tidak memiliki dasar hukum untuk memproses PAW. Status beliau secara administratif masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi soal kemungkinan Saidinor akan kembali menjalankan tugas sebagai anggota dewan saat sudah bebas nanti, Tajudin mengakui akan ditelaah lagi dari sisi hukum dan aturan partai. 

“Untuk itu, nanti kita telaah lagi, baik dari sisi hukum maupun aturan partai. Tapi selama tidak ada surat resmi, kami tidak bisa memproses (PAW.red),” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal hak keuangan seperti gaji dan tunjangan, Tajudin mengaku belum mendapat informasi detail.

"Untuk masalah gaji dan tunjangan, kami belum dapat informasi secara detail. Apakah yang bersangkutan masih terima gaji atau tidak, namun yang jelas, secara administratif masih anggota DPRD," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved