Kabar Kaltara

Curi Emas dan Uang di Hotel Gita Nunukan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Curi Emas dan Uang di Hotel Gita Nunukan, pria ini ditangkap anggota anggota Kawasan Pelabuhan Tunon Taka

Editor: Edi Nugroho
Istimewa
BARANG BUKTI- Pria berinisial MN (21), warga Tarakan diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti emas dan uang tunai milik seorang tamu hotel di Nunukan. Foto diambil pada Senin (07/07/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  NUNUKAN - Curi emas dan uang di Hotel Gita Nunukan, MN (21),  pria ini ditangkap anggota anggota Kawasan Pelabuhan Tunon Taka

Tersangka diketahui lebih dulu menginap di hotel yang sama untuk mencari sasaran. 

Bahkan tersangka sempat masuk ke gudang milik seorang warga, namun tidak menemukan barang berharga. 

 Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali berulah. 

Baca juga: Eks Kapolres Klarifikasi Wanita di Mobil Anak Kasi Propam adalah Guru, Beda Lagi Keterangan Korban

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Pria Terdakwa Sabu 74 Kg di Tarakan Menangis Peluk Istri

Kini pria berinisial MN (21), warga Tarakan, diamankan polisi seusai mencuri emas dan uang tunai milik seorang Tamu Hotel di Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Iptu Andre Azmi Azhari, mengatakan pengungkapan kasus Curat ini hasil kolaborasi Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan.

"Tersangka MN merupakan residivis kasus Curat sebanyak dua kali dan Curas satu kali. Ia baru bebas dari penjara pada Agustus 2024," ujar Iptu Andre, Selasa (08/07/2025).

Kronologi kejadian Curat ini pada Minggu, 6 Juli 2025, korban bernama Diana (54), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menginap di kamar 503 Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur. 

Sekira pukul 00.45 Wita, sebelum tidur, korban meletakkan tas berisi uang tunai, paspor, dan emas di lantai dekat televisi.

Saat bangun untuk salat subuh keesokan harinya, korban melihat barang-barangnya berserakan di kamar mandi. 

Ventilasi udara di kamar mandi sudah dalam keadaan terbuka dan kaca nako telah dilepas. Meskipun pintu kamar masih terkunci, tas milik korban sudah tidak ada.

Korban kemudian memeriksa seluruh ruangan, namun tidak menemukan tasnya. Adapun isi tas yang raib, diantaranya:

1. Uang tunai Rp300.000 dan RM2.000 (sekira Rp7 juta);

2. Sejumlah perhiasan emas;

3. Serta dokumen penting seperti paspor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved